Pencarian

Banjarmasin Resmi Terapkan PPKM, Jam Operasional Tempat Hiburan Dibatasi

Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin gelar Apel Operasi Yustisi. Foto - dokpimbjm

MEDIAKITA.CO.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diterapkan di Kota berjuluk Seribu Sungai, Banjarmasin mulai tanggal 11 sampai 25 Januari mendatang.

Keputusan tersebut ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin yang diketuai oleh Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina, dalam rangka menindaklanjuti Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Atas penetapan itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin langsung bergerak melakukan sosialisasi kepada warga Kota Banjarmasin, ditandai dengan Apel Operasi Yustisi yang dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin Kombespol Rachmat Hendrawan bersama Pj Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin H. Mukhyar dan Kasdim 1007 Banjarmasin Letkol Arm Agung Nugroho, di Halaman Polresta Banjarmasin, Senin (11/01) malam.

“Malam hari ini kita apel bersama, berkaitan dengan Surat Edaran Bersama Walikota tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ujar Kombespol Rachmat Hendrawan.

Selain itu, dalam surat edaran yang disebutkan juga terdapat beberapa hal penting sebagai bentuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin, diantaranya imbauan kepada masyarakat Kota Banjarmasin yang diwajibkan selalu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.

Kemudian, terdapat imbauan untuk seluruh Satgas di tingkat kelurahan agar mengoptimalkan kembali upaya pembatasan kegiatan di masyarakat yang berpotensi menyebarkan Covid-19 dengan melalui edukasi secara langsung terhadap penerapan Protokol Kesehatan.

“Seluruh tempat hiburan, biliard, kafe, mall, tempat usaha dan restoran atau rumah makan juga diimbau agar membatasi jam operasional yaitu hanya sampai pukul 22.00 WITA atau jam 10 malam,” terangnya.

Sebagai langkah pengendalian, lanjut Kombespol Rachmat Hendrawan, semua kegiatan yang mengumpulkan banyak orang wajib memiliki izin Satgas Covid-19, termasuk acara perkawinan yang dilaksanakan di tengah masyarakat diwajibkan melibatkan Satgas Kelurahan sebagai pengawasn Pelaksana Protokol Kesehatan sampai acara tersebut selesai.

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, Kombespol Rachmat Hendrawan menegaskan akan mengenakan sanksi bagi yang tidak patuh terhadap surat edaran tersebut.

"Diharapkan untuk bisa mematuhi, apabila tidak mematuhi kita berikan peringatan, sanksinya masih Perwali, kita masih menerapkan,” tegasnya. (dokpim-bjm)