Pencarian

Diduga Menambang Tanpa Izin, CV Hendra Wijaya Dilaporkan ke Polda Kalsel

Ketua Parlemen Jalanan Badrul Ain Sanusi saat diwawancarai sejumlah awak media. Foto - Tim

MEDIAKITA.CO.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Parlemen Jalanan melaporkan adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal mining) pasir kuarsa yang dilakukan oleh CV. Hendra Wijaya (Vico Tamara Group) di Desa Gudang Tengah, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Koalisi beberapa LSM itu mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan, pada Senin (11/1) siang, untuk menyerahkan berkas pelaporan serta bukti dugaan pelanggaran hasil dari investigasi yang dilakukan.

Ketua Parlemen Jalanan Badrul Ain Sanusi sungguh menyayangkan, adanya temuan aktivitas penambangan tanpa izin. Padahal saat ini sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan sedang dilanda musibah banjir.

“Ternyata masih saja ada kita temukan illegal mining di Kalimantan Selatan khususnya Kabupaten Banjar,” ucap Badrul usai menyerahkan dokumen laporan.

Ironisnya, lanjut Badrul, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh kawan-kawan Parlemen Jalanan, CV. Hendra Wijaya juga diduga melakukan pemalsuan dokumen.

Sebab menurutnya, perusahaan tambang tersebut ternyata memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar pada tahun 2014 dan 2015 silam.

“Nah, adanya IUP ini membuat kami terkejut, kemudian kami melacak lagi ternyata di MODI (Minerba One Data Indonesia) ESDM juga ada,” jelas pria lulusan Magister Hukum itu.

Atas temuan itu, kemudian Parlemen Jalanan meneruskan investigas ke instansi-instansi terkait. Namun, pihak bersangkutan mengakui tidak pernah menerbitkan izin.

“Sampai PURP yang bicara tata ruang sangat kecewa dan terkejut, kenapa MODI di sana itu mempetakan ada juga bangunan dan permukiman sebagainya,” ungkap Ketua Parlemen Jalanan.

Ia dan rekan-rekan PJ lantas menelisik lebih lanjut ke tingkat Provinsi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan.

“Saya juga langsung bicara kepada kepala dinas terkait (ESDM), beliau menyampaikan bahwa tidak ada terdaftar yang namanya CV. Hendra Wijaya yang (saya) sebut tadi, termasuk Vico Tamara Group,” lanjutnya.

Lebih lanjut Badrul, sejak tahun 2019-2020, Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas PUPR tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau mengeluarkan dokumen yang menyatakan bahwa CV. Hendra Wijaya berhak melakukan pertambangan pasir kuarsa.

“Yang satu-satunya ada di sana itu cuma CV. Berkat Niaga, hanya satu di Kalsel yang punya pasir kuarsa,” terangnya.

Sementara terkait dampak lingkungan, Badrul menyatakan bahwa sudah pasti akan merusak lingkungan, karena sebelumnya tidak ada pengkajian akan hal tersebut.

“Karena bagaimanapun kalau misalkan mereka melakukan penambangan tanpa diisi masalah lingkungan, dipastikan mereka akan merusak lingkungan,” cetusnya.

Badrul meminta temuan dugaan pelanggaran ini tidak menjadi sebuah pembiaran dan harus ditelisik secara mendalam. Pasalnya, saat dikonfirmasi secara langsung kepada pejabat Bupati yang menandatangani dokumen IUP tersebut juga menyatakan tak pernah mengeluarkan izin apapun.

“Saat saya konfirmasi secara langsung, (beliau) Pak Khairul Saleh menyatakan saya tidak pernah mengeluarkan izin tambang pasir kuarsa yang ada di Sungai Tabuk,” tambahnya.

Selain membawa berkas pelaporan ke Ditreskrimsus, LSM Parlemen Jalan juga menyerahkan laporan kepada Ditreskrimum Polda Kalsel, atas dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh CV. Hendra Wijaya.

"Namun, jika laporan ini tidak jalan atau rontok di tingkat Polda Kalsel, tentunya kami ingin mencari keadillan ke lebih tinggi lagi, utamanya Mabes Polri,” pungkasnya. (tim)