Pencarian

Peti Diduga Cemari Sungai, DLH Ambil Sampel Air

Petugas mengambil sampel air untuk dilakukan pengujian. Foto - Tim

MEDIAKITA.CO.ID - PT. Antang Gunung Meratus bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, melakukan pengambilan sampel air yang mengalir di Sungai Mengkaok Kabupaten Banjar.

Kedatangan Kepala Dinas LH Provinsi Kalimantan Selatan serta Dinas LH Kabupaten Banjar turun ke lapangan ini, untuk melihat langsung kondisi air yang diduga tercemar akibat pertambangan tanpa izin (Peti) tersebut.

“Kita turun ke lapangan untuk mempelajari kondisi di lapangan tentang adanya kegiatan penambangan tanpa izin, kita harus menganalisis lagi kondisi airnya yang sudah kita ambil di titik lokasi di hulu, di tengah dan didekat dengan masyarakat,” ungkap Hanifah Dwi Nirwana, Kepala Dinas LH Provinsi Kalimantan Selatan.

Hanifah mengatakan, setelah pengambilan sampel ini, selanjutnya pihaknya akan melakukan pengujian sampel air tersebut. Jika ternyata hasil sampel air ini tercemar, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.

"Kami sangat berharap kita bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (Banjar), untuk bagaimana mengatasi masalah akibat pertambangan liar ini. Tentunya kita juga tidak akan mengabaikan bagaimana kepentingan masyarakat yang ada disekitar lokasi," tuturnya.

Air Sungai Mengkaok diduga tercemar. Foto - Tim

Yang jelas tambah Hanifah, hari ini pihaknya memang sengaja ke lokasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Hal ini berdasarkan adanya laporan tentang gangguan di daerah aliran sungai.

"Nah, ini juga akan kita cermati lebih lanjut nantinya dari hasil kita memantau dengan menggunakan drone, dan juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan balai wilayah sungai wilayah Kalimantan dua untuk mengambil langkah langkah strategis lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Dinas LH Provinsi Kalimantan Selatan juga akan terus berkoordinasi dengan pihak PT. Antang Gunung Meratus sebagai pemilik konvensi yang ada di sini.

"Yang jelas bagaimanapun juga, kondisi yang harus segera diambil tindakan secara nyata dan jelas apa yang harus dlakukan untuk menyelamatkan lingkungan," tegasnya.

Menurut Hanifah, masyarakat juga menjadi bagian penting pihaknya dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait lainnya berkenaan dengan kasus ini.

Adapun untuk sampel air yang diambil oleh Dinas LH Provinsi Kalimantan Selatan sebut Hanifah, diperkirakan akan keluar hasilnya dalam satu minggu ke depan.

“Setelah hasil kita dapatkan, kita akan melakukan analisis dengan melibatkan stakeholder yang lain yang berkenaan dengan pemangku kepentingan seperti BWS, PUPR, Kehutanan karena ada yang terganggu di daerah kawasan. Dan tidak kalah pentingnya kita akan melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM karena kewenangannya ada di Kementerian ESDM,” pungkasnya.

Sementara itu, Advokat PT. Antang Gunung Meratus, Suhardi menyampaikan, hasil dari pergantian tugas yang dilakukan setiap minggunya bersama Tim Satgas Peti Gabungan di awal bulan Desember, didapati ada dugaan Peti di blok remo satu.

“Kita sudah lakukan pelaporan di Polres Banjar terkait tambang ilegal, pertambangan terakhir informasi di Polres berdasarkan penyampaian surat bahwa dugaan aktivitas tersebut atas nama Sugianto masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik polres Banjar," ungkap Suhardi.

Dijelaskannya, untuk bukti-bukti tambahan masih diperlukan dan pihaknya tetap mengumpulkan bukti-bukti tambahan itu. Selain itu tim penyidik Tipikor sudah menyampaikan, bahwa mereka sudah melakukan pemanggilan dua kali terhadap atas nama Sugianto dan Subandi yang merupakan pengawas lapangan.

“Hari ini Tim Satgas Peti PT. Antang Gunung Meratus bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar langsung turun ke lapangan, untuk memastikan langsung adanya kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal,” bebernya.

Suhardi menjelaskan, bahwa aliran sungai yang berada di Desa Remo ini diperkirakan tercemar akibat penambangan ilegal. Pasalnya, aliran air dari tambang ilegal tersebut langsung mengalir ke sungai yang ada di Desa Remo itu. Masih kata Suhardi, penambangan tanpa izin ini selalu berpindah tempat. Namun di lokasi yang ada ini masih terlihat penumpukan batu bara. Hal ini menjadi salah satu bukti masih ada peti dengan tanggul tanggul yang ada.

“Untuk aktivitas sendiri tidak pernah kedapatan secara langsung, karena mereka mengetahui pergerakan pada saat kita ada. Tetapi bekas bekas pertambangan tanpa izin tersebut tanpak jelas. Dan kita lihat alat sudah dibawa dan diamankan oleh pihak peti,” tutupnya. (tim)