Pencarian

Vaksin Sinovac Halal dan Suci? Begini Pernyataan MUI

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh. Foto - mui.or.id

MEDIAKITA.CO.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci. Namun, penggunaan vaksin tersebut masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penetapan itu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, usai rapat pleno tertutup di Hotel Sultan Jakarta, Jum’at (8/1).

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” beber KH. Asrorun dilansir dari situs mui.or.id.

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, penggunaan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak,” ujarnya.

Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya pada Kamis (5/1) lalu, tim auditor gabungan dari Kementerian Kesehatan, Biofarma dan BPOM terbang langsung ke Beijing untuk menuntaskan audit lapangan terhadap produk vaksin Coronavac produksi perusahaan Sinovac.(mui.or.id/bl)