Pencarian

35 Kali, BPKP Kalsel Bantu Penegak Hukum Hitung Kerugian Negara


Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan mengklaim telah membantu penegak hukum dalam menghitung kerugian keuangan negara senilai Rp42 miliar. Hal ini diketahui usai mereka melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebanyak 35 kali dari tahun 2019 sampai tahun 2022 ini.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap menyampaikan bahwa proses Audit PKKN tersebut memiliki 6 tahapan yang dimulai dari pra perencanaan, perencanaan, pengumpulan beserta pengujian dan analisis serta evaluasi bukti, pelaporan, pengomunikasian, dan pemantauan tindak lanjut.

“Permintaan Audit PKKN di Provinsi Kalimantan Selatan yang ditujukan kepada kami dalam rentang 2019 – 2022 sebanyak 20 kali oleh kejaksaan dan 21 kali oleh kepolisian. Yang telah selesai auditnya 35 permintaan,” terang Rudy saat melatih para auditor, penyidik, dan penuntut pada “Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan”, di salah satu hotel mewah di Banjarmasin, Rabu (15/6/22) tadi.

Ke depannya tekan Rudy, audit penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berupa penghitungan kerugian keuangan negara, namun juga akan diperluas hingga penghitungan kerugian perekonomian, sosial, dan lingkungan.

Untuk itu sambung Rudy, pihaknya akan membangun sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani Tindak Pidana Korupsi di Kalimantan Selatan.

“Sinergi harus jalan. Semua unsur penegakan hukum harus membangun kolaborasi untuk meminimalkan Tindak Pidana Korupsi di Kalimantan Selatan ini,” tuntasnya.

Diketahui, pelatihan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga diikuti oleh perwakilan Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri di Kalimantan Selatan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kepolisian Resort di Kalimantan Selatan, BPK Kalimantan Selatan, BPKP Kalimantan Selatan, dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan. 
(tim)