Pencarian

Antung Aman Terancam Didepak dari Partai Golkar


 Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, saat menyampaikan kepada awak media atas polemik yang terjadi. Foto Ferdi

MEDIAKITA.CO.ID - Politisi senior di Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrahman atau yang akrab disapa Antung Aman terancam didepak dari partai yang selama ini menaunginya, yakni Partai Golongan Karya (Golkar).

Ancaman yang dilayangkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Kalimantan Selatan itu bukan tak berdasar. Sebab, Antung Aman disebut telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT) Partai Golkar.

Secara khusus, akar permasalahan ini berawal dari penolakan hasil Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Banjar. Kala itu, Antung Aman tak menerima keputusan H. Rusli terpilih sebagai ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar secara aklamasi.

"Mereka (Antung Aman, red) tidak mengakuinya dan menyebut Musda yang kami lakukan cacat hukum. Akhirnya, mereka mengajukan gugatan hasil tersebut, melalui Mahkamah Partai Golkar, tapi gugatan itu rontok," ungkap Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, Minggu (17/10/21).

Penolakan gugatan itu diketahui berdasarkan putusan amar putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor: 29/PI-GOLKAR/II/2021 yang menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk sepenuhnya.

Tak sampai di sana, Antung Aman yang tak terima dengan hasil pemilihan itu bahkan juga menggelar Musda tandingan tanpa melibatkan pihak DPD Golkar Kalimantan Selatan.

Lantas saja, sebagai pemegang tonggak komando di tingkat provinsi, Supian HK berencana memanggil Antung Aman serta Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, Kamaruzaman guna klarifikasi atas bergulirnya Musda tandingan tanpa sepengetahuan DPD Golkar Kalsel.

“Kita akan panggil keduanya untuk diberikan pembinaan karena sebagai anggota Fraksi. Apabila tetap membangkang, akan ada sanksi. Bahkan, yang lebih berat bisa dipecat," lanjut lelaki yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan itu.

Apabila keduanya terpaksa diganjar sanksi pemecatan secara tak terhormat, maka otomatis jabatan mereka sebagai wakil rakyat di gedung parlemen Kabupaten Banjar harus dicopot dan digantikan oleh pejabat Pergantian Antar Waktu atau PAW.

"Sanksi yang akan diberikan jika keduanya tidak memenuhi panggilan cukup berat, yaitu pemecatan dari Partai Golkar. Sehingga, posisi mereka di DPRD Kabupaten Banjar terancam digantikan oleh pejabat PAW," tegasnya.

Untuk diketahui, Gusti Abdurrahman merupakan anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Golkar,  sekaligus masuk dalam gerbong pengurus DPD Provinsi Kalsel.

Sedangkan, Kamaruzaman ialah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, serta pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.

Sebelumnya, mereka juga sempat mengklaim gugatan terhadap putusan Musda yang menetapkan H. Rusli sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Banjar diterima oleh Mahkamah Partai Golkar. (fer)