Pencarian

Banjar PPKM Level III, Pelaku Usaha di Pasar Tradisional Perlu Ketahui Hal Ini


Suasana di Pasar Batuah Martapura. Foto - Sairi

MEDIAKITA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Banjar saat ini tengah menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Dalam pelaksanaannya, berbagai macam upaya dilakukan untuk memutuskan mata rantai Covid-19 di Kabupaten Banjar, terutama di kawasan pasar tradisional. Untuk itu, PD Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pedagang atau pelaku usaha yang berjualan di kawasan pasar tradisional. 

Direktur Utama PD PBB, Rusdiansyah mengatakan, pedagang yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

"Pedagang selain kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai 15.00 WITA dengan kapasitas minimal 50 persen, dengan Prokes (Protokol Kesehatan) ketat," ujar Rusdiansyah saat dihubungi via seluler. 

Ditambahkannya, untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) atau pedagang tidak tetap serta toko kelontong, agen, atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha lain sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00 WITA.

"Kalau warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki lapak usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 (WITA) dan maksimum waktu makan pengunjung maksimal 30 menit," demikian kata Rusdiansyah. (sai)