Pencarian

Berdalih untuk Pemeliharaan Sistem, Akses Data NIK Bakal Dikenakan Tarif Rp 1.000


Ilustrasi. Dokumen kependudukan. Foto - Net

MEDIAKITA.CO.ID – Upaya optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terus digenjot pemerintah. Bahkan kini, negara melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengambil ancang-ancang untuk mematok tarif terhadap layanan akses Nomor Induk Kependudukan alias NIK.

Setiap kali mengakses, pengguna nantinya akan dikenakan biaya administratif sebesar Rp 1.000. Penerimaan data itu sendiri diklaim bakal dipergunakan untuk pemeliharaan serta pengembangan sistem Dukcapil Kemendagri.

Bahkan, wacana itu nampaknya bukan sekadar isapan jempol belaka. Kemendagri saat ini diketahui tengah mengebut penyusunan aturan tentang PNBP, sehingga kebijakan tersebut bisa segera diberlakukan pada tahun ini.

"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dilansir dari laman kemendagri.go.id, Jumat (15/4/22).

Zudan menegaskan yang membayar biaya Rp 1.000 untuk akses NIK ke Dukcapil adalah lembaganya, bukan warga perorangan. Misalnya lembaga atau industri yang berbasis profit oriented seperti perbankan.


Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Foto - kemendagri.go.id

Sedangkan layanan akses NIK untuk kebutuhan pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum tetap gratis. Misalnya untuk BPJS Kesehatan, Pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan kampus diklaim akan tetap gratis.

Lebih jauh, dirinya membeberkan terkait penyusunan aturan telah mendapat respon positif dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Di mana, eks Kapolri itu disebut telah menyetujui dan meneken draf RPP PNBP tersebut.
 
Zudan mengatakan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh SIAK Terpusat. Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Database hasil operasionalisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat ini, dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung yang memadai," urainya.

Zudan menilai memang sudah saatnya server-server Kemendagri tersebut diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga Pemilu Presiden dan Pilkada Serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.

"Semuanya belum dilakukan peremajaan dan penambahan perangkat karena belum tersedia anggaran. Saat ini sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik, aman, sudah ada back up data di DRC Batam dan storage-nya masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi," tutupnya. (tim)