Pencarian

Bocorkan Informasi, KPK Ancam Jerat Pidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ancam jerat pidana pihak yang bocorkan informasi terkait penggeledahan kasus suap pajak. Foto - kpk.go.id

MEDIAKITA.CO.ID – Dugaan informasi bocor mencuat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan barang bukti, saat melakukan penggeledahan terkait kasus suap Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak di Kalimantan Selatan.

Selain pulang dengan tangan hampa ketika menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama, penyidik KPK juga kehilangan jejak mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang diduga menyimpan berbagai dokumen penting, pada Jum’at (9/4/21) lalu.

Lembaga antirasuah itu menduga barang bukti yang hendak dicari telah dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami tidak memperoleh bukti yang dicari karena diduga telah dipindahkan oleh pihak-pihak tertentu. Kami tidak ingin memperdebatkan lebih jauh tentang hal tersebut saat ini,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dilansir dari laman kpk.go.id.

Ali memastikan, pihaknya akan terus mencari keberadaan truk hilang yang diduga mengangkut barang bukti terkait, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyelesaikan sebuah kasus tindak pidana korupsi.

KPK juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang nantinya terbukti sengaja membocorkan informasi terkait penggeledahan, akan dijerat dengan hukuman pidana sebagai upaya menghalangi proses penyidikan.

“Siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, penyidik KPK menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan mobil truk yang diduga menyimpan dokumen terkait kasus dugaan suap pajak. Namun, saat tiba di lokasi truk tersebut telah berpindah ke tempat lain.

Penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan kasus suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2016 dan 2017 silam. Kasus itu menyeret dua nama yaitu mantan Direktur Jenderal Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno beserta mantan bawahannya Dadan Ramdhani.

Keduanya disebut-sebut menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan, yang diduga disalurkan melalui konsultan pajak. (tim)