Pencarian

Cegah Tsunami Covid-19, Kalsel Tegas Larang Mudik Antar Lokal

Banjarbaru menjadi salah satu kota di Kalimantan Selatan yang masuk zona aglomerasi. Foto - Hans

MEDIAKITA.CO.ID – Langkah serius nampaknya diambil Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19, selama menghadapi libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Dipastikan selain antar provinsi, mudik berskala lokal antar kabupaten/kota juga tidak diperbolehkan.

Penjabat (Pj) Gubernur Kalsel, Safrizal ZA tidak menginginkan gelombang tsunami Covid-19 yang menerpa India juga terjadi di Indonesia, khususnya di Bumi Lambung Mangkurat. Oleh karena itu, Dia meminta kebijakan yang sudah disepakati ini agar dipatuhi seluruh warga banua.

Terkait prosedurnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan untuk wilayah aglomerasi diperbolehkan tanpa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Sedangkan, jika melewati wilayah aglomerasi harus mengantongi SIKM sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 065/1836/Dinkes/Tahun 2021.

“Mudik kabupaten/kota juga ada prosedurnya, nanti ada penyekatan, bagi yang tidak membawa surat sehat dan dokumen pendukung lainnya, maka akan diminta putar balik,” tegasnya.

Putra Aceh itu mengaku sudah bertemu dengan sejumlah pemuka agama untuk meminta tolong menyerukan peniadaan mudik lebaran tahun ini. Sehingga, hal yang sudah menjadi kebijakan Nasional itu dapat didukung semua pihak.

Senada, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalsel, M Muslim menyatakan bahwa tidak ada tawar menawar terhadap kebijakan yang diambil pemerintah terkait larangan mudik, termasuk mudik antar kota dalam provinsi.

“Termasuk wilayah aglomerasi yang tidak ada penyekatan, juga tidak diperbolehkan mudik,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Mediakita.co.id, Selasa (4/5/21).

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA. Foto - Istimewa

Dia menjelaskan, kendati tak ada penyekatan di wilayah aglomerasi seperti Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Batola dan Kabupaten Tanah Laut. Para petugas sudah mendirikan pos di beberapa titik di wilayah tersebut.

Sekadar mengingatkan, dalam menindaklanjuti SE yang diterbitkan Satgas Covid-19 Nasional, Pemprov Kalsel turut mengeluarkan SE Nomor: 065/1836/Dinkes/Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 selama Bulan Ramadan.

Dalam SE itu, pengetatan dilakukan sejak 22 April hingga 17 Mei mendatang. Sementara, untuk pasca mudik lebaran berlangsung sejak 18 sampai 24 Mei nanti. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku perjalanan, baik moda darat, udara maupun laut yang diwajibkan mengantongi hasil tes negatif PCR atau rapid antigen, dengan pengecualian bagi anak di bawah usia 5 tahun.

Meminjam data resmi covid19.go.id, per Selasa (4/5/21), tercatat ada penambahan sebanyak 4.369 kasus dalam 24 jam terakhir. Dengan begitu, kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.686.373 orang. Kemudian, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 5.658 orang, sehingga jumlahnya menjadi 1.541.149 orang. Sementara itu, untuk kasus kematian akibat Covid-19 terdapat penambahan 188 kasus sehingga totalnya mencapai 46.137 orang. (hns)