Pencarian

Demi Lunasi Utang, 'Acil Scoopy' Tak Jera Mencuri


S diringkus pihak kepolisian Banjarbaru Barat. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID - Puluhan ibu-ibu dengan muka geram berbondong-bondong datangi Polsek Banjarbaru Barat, pada Selasa (13/7/21) kemarin.

Rupanya, kaum ‘emak-emak’ ini merasa turut menjadi korban dari aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh 'Acil Scoopy Habang'. Julukan itu sengaja disematkan, lantaran selama menjalankan aksinya pelaku berinisial S ini kerap mengendarai motor matik berwarna habang (merah, red).

“Setelah kami sampaikan di sosial media, warga tiba-tiba saja datang ke tempat kami. Mereka membuat laporan pencurian yang dilakukan oleh S,” ungkap Kapolsek Banjarbaru Barat melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, AKP Slamet Rahardjo, Kamis (14/7/21).

Dari kartu identitas yang dikantongi pihak kepolisian, S (52) diketahui merupakan warga Jalan Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Dalam memuluskan aksinya, S sering kali berpura-pura menjadi calon pembeli. Sebab, kebanyakan target sasarannya merupakan ibu-ibu serta warga yang berprofesi sebagai pedagang. 

Mulanya, S seolah-olah hendak memborong seluruh dagangan untuk membuat korban lengah. Merasa situasi berjalan sesuai kehendaknya, pelaku lalu menggasak berbagai barang pribadi korban mulai dari gawai pintar, perhiasan hingga uang tunai. Usai mendapat barang curian, S kemudian bergegas pergi meninggalkan lokasi.

"Begitu modus S untuk mencuri," terangnya AKP Slamet.

Dari pengakuannya, S ternyata memang spesialis melakukan tindak pencurian dengan korban yang tersebar di berbagai domisili.

Fakta lainnya juga mengungkap bahwa S merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seperti Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Ia ditahan dengan kasus serupa yakni tindak pencurian.

"S nekat melakukan tindakan kriminal tersebut, karena kebanyakan utang dan juga biaya ekonomi yang sangat tinggi," sambung Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat.

S berhasil dibekuk di kawasan Jalan Ahmad Yani Km. 10, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Selasa (13/7/21) kemarin. Ironisnya, ia mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali pada hari itu.

Selain menggelandang S, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu unit kendaraan roda dua dengan nomor polisi DA 3738 AL, serta satu unit ponsel genggam warna biru.

Atas perbuatannya, S kembali terancam dijerat pasal 362 KUHP dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp900 juta.