Pencarian

Diduga Masalah Tanah, Pejabat Tanbu Diperiksa Polda Kalsel


Ilustrasi kesepakatan jual beli tanah. Foto - Pexels

MEDIAKITA.CO.ID - Pimpinan Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) Kalimantan Selatan, Yudhi Tubagus Naharu mempertanyakan kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu )

Yudhi mengaku, dirinya mendapat informasi adanya pembelian sebidang tanah bersertifikat yang sudah tercatat di Kartu Identitas Barang  (KIB) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanbu.

Di atas sebidang tanah itu lanjutnya, akan dibangun Kantor Kecamatan Simpang Empat yang dibeli atau dibebaskan oleh Dinas PUPR Tanbu pada Tahun 2019 lalu menggunakan dana APBD. 

"Namun di atas objek yang sama, pada tahun 2023 objek tersebut diperjual belikan atau dibebaskan kembali oleh Pemkab Tanbu," ujar Yudhi. 

Yudhi menilai, proses pembelian lahan oleh Dinas PUPR Tanbu ini jelas melanggar aturan dan terindikasi kuat merugikan keuangan negara senilai Rp 4,7 miliar.

"Saat ini kasus tersebut sedang diproses Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polisi Daerah Kalimantan Selatan," ungkapnya. 


Pimpinan Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) Kalimantan Selatan, Yudhi Tubagus Naharu. Foto - BPAI untuk mediakita.co.id

BPAI kalsel kata Yudhi, sangat mengapresiasi kinerja Polda Kalsel, khususnya Ditkrimsus dengan diperiksanya sejumlah pejabat tinggi Pemkab Tanbu, di antaranya, Bupati Tanbu H.M Zairullah Azhar, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu, Ambo Sakka, dan Kadis PUPR Tanbu, Hernadi Wibisono.

Dalam permasalahan pembelian lahan ini masih kata Yudhi, BPAI Kalsel berpendapat bahwa Sekdakab Tanbu, Ambo Sakka selaku Pengelola Barang Milik Daerah berperan besar atas mencuatnya masalah ini karena tupoksi yang diembannya dalam menjalankan dan mengawasi administrasi dan aset daerah.

"Sekda Tanbu bertanggung jawab, perlu dievaluasi  kinerjanya atas permasalahan ini," tekan Yudhi. 

Demikian pula terhadap Bupati Tanbu, H.M Zairullah Azhar selaku penanggung jawab pengguna anggaran daerah, wajib menata ulang semua pejabat daerah di lingkup pemerintahannya guna melaksanakan tugas sesuai tupoksi yang mengacu kepada aturan yang berlaku. 

Memperhatikan perkara ini dalam proses hukum di Ditkrimsus Polda Kalsel, maka BPAI selaku lembaga yang menyorot persoalan ini meminta kepada aparat penegak hukum yang menyelidiki kasus ini, agar dapat membuka tabir ini secara cepat dan tepat. 

"Sehingga publik mengetahui duduk perkara ini serta pihak-pihak yang mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya. (rls)