Pencarian

Emi Lasari Desak Investigasi Mendalam: Bongkar Misteri di Balik Kematian Dua Pelajar SMAN 2 Banjarbaru


Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru yang juga alumni SMAN 2 Banjarbaru, Emi Lasari. Foto - Emi Lasari untuk mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Dua kasus berujung kematian yang menimpa dua orang pelajar di SMAN 2 Banjarbaru belum lama tadi, menyita perhatian banyak pihak, termasuk anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari. Ia mendesak investigasi mendalam untuk membongkar misteri di balik kematian dua orang pelajar tersebut. 

Emi, yang juga alumni SMAN 2 Banjarbaru, menyesalkan kejadian itu. Menurutnya, dua kejadian yang sempat menghebohkan masyarakat, yakni temuan mayat remaja mengapung di Embung Lokudat dan seorang siswi ditemukan gantung diri di rumahnya, --keduanya diketahui pelajar di SMAN 2 Banjarbaru--, menandakan bahwa situasi di sekolah tersebut saat ini sedang tidak baik-baik saja. 

“Saya merasa prihatin sebagai alumni SMADA (SMAN 2 Banjarbaru) dan saya rasa saat ini SMADA sedang tidak baik-baik saja,” ungkap Emi saat dihubungi Mediakita.co.id, Kamis (6/2/2025) malam. 

Dari informasi yang diterima dan berhembus liar di luaran kata Emi, dua kasus yang terjadi pada dua orang pelajar di sekolah tersebut diduga akibat tindakan bullying atau perundungan. 

Ia pun sangat menyayangkan, jika memang tindakan dugaan perundungan itu benar-benar terjadi dan dialami dua orang pelajar tersebut.

Seharusnya kata Emi, sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya perundungan, baik secara etis, moral maupun secara hukum.

"Karena ketika para siswa berada di sekolah, sekolah bertindak sebagai 'orang tua pengganti', yang memiliki tugas untuk mendidik dan melindungi para siswa semaksimal mungkin dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya. 

Menyikapi dua kasus itu, anggota dewan yang dikenal dekat dengan masyarakat dan murah hati ini meminta pihak kepolisian untuk pro aktif melakukan investigasi mendalam, agar masyarakat mendapat kejelasan terkait kasus tersebut. 

Selain itu, Ia juga meminta adanya tindakan hukum yang diberikan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus kematian dua pelajar SMADA tersebut, jika memang dikemudian hari terbukti disebabkan oleh aksi perundungan. 

"Karena merujuk Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain," jelas Emi. 

Sementara itu lanjut Emi, jika pihak sekolah tidak melakukan upaya pencegahan atau perlindungan terhadap siswa dari tindakan perundungan, maka terdapat ketentuan sanksi yang diatur di dalam UU Perlindungan Anak.

“Jika hasil investigasi membuktikan bahwa ada kelalaian dari pihak sekolah dalam mencegah atau menangani kasus perundungan, maka harus ada efek jera bagi para pihak yang melakukan pembiaran dan melakukan perbuatan terindikasi bullying,” tegasnya.

Disisi lain, Ketua DPD PAN Banjarbaru ini juga meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan segera mengambil langkah konkret dalam menangani kasus ini. 

“Saya minta Disdik Provinsi Kalsel untuk membentuk tim investigasi atas kasus ini agar segera tuntas,” pungkasnya. (tim)