Pencarian

Enam Titik Penyekatan di Kalsel Selama Mudik Lebaran, Catat Lokasinya!

Kondisi arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani KM. 34,5, Kota Banjarbaru, Kamis (22/4/21) siang. Foto - Hans

MEDIAKITA.CO.ID - Sejumlah titik-titik perbatasan di Kalimantan Selatan akan dilakukan penyekatan, sebagai upaya mengantisipasi arus mudik jelang dan setelah lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Selain penjagaan ketat oleh petugas gabungan, setiap posko yang didirikan pada pintu-pintu masuk tersebut juga akan dilengkapi dengan fasilitas swab antigen.

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA menyatakan kepada setiap pengendara yang berniat melakukan mudik maupun dengan tujuan tidak jelas, akan langsung diminta putar balik.

Keputusan tersebut dikecualikan terhadap masyarakat yang memiliki urusan penting atau kondisi urgent. Namun, individu bersangkutan harus mengantongi surat tugas atau surat keterangan dari kelurahan.

"Serta angkutan usaha untuk memenuhi kebutuhan pokok itu boleh dan akan kita lakukan tes (antigen, red) di perbatasan,” beber Safrizal kepada sejumlah awak media, Selasa (20/4/21) kemarin.

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA. Foto - Istimewa

Sementara terkait titik koordinat penyekatan, Safrizal mengaku belum dapat menginformasikan kepada publik. Lantaran, masih dalam tahap koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan.

"Kalau diumumkan sekarang takutnya nanti masyarakat akan mencari jalan lain,” cetusnya.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rikwanto menuturkan pihaknya bersama TNI dan petugas gabungan dari pemerintah daerah menetapkan enam titik lokasi penyekatan.

"Jadi kami lakukan penyekatan ini untuk arus lalu lintas jalur darat lintas provinsi," ujar Irjen Pol Rikwanto, pada Kamis (22/4/21) pagi.

Adapun pos cek poin penyekatan masing-masing berada di Kabupaten Barito Kuala perbatasan dengan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kedua, Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara di perbatasan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Berikutnya di Kabupaten Tabalong dua titik yaitu Kecamatan Kelua perbatasan Kalimantan Tengah dan Kecamatan Jaro dengan Kalimantan Timur.

Selanjutnya di Desa Sengayam, Kabupaten Kotabaru perbatasan dengan Kalimantan Timur serta di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin perbatasan dengan Kabupaten Banjar.

"Khusus di perbatasan dalam provinsi yaitu Tapin dan Kabupaten Banjar kita sekat juga, guna mencegah mobilitas pemudik dari Banjarmasin dan sekitarnya ke arah Hulu Sungai," terangnya.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto. Foto - instagram @humaspoldakalsel

Sementara untuk mobilitas di wilayah yang termasuk aglomerasi akan tetap diizinkan selama momen Lebaran. Untuk daerah yang masuk aglomerasi itu sendiri yakni, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru serta Kota Martapura.

Sekadar informasi, larangan mudik yang berlaku pada 6 - 17 Mei tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. (hns)