Ilustrasi pengedar narkoba. Foto - kabarpolisi.com
MEDIAKITA.CO.ID - Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba pada Selasa (07/01/2025) lalu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. Pada waktu yang telah ditentukan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tersangka beserta barang bukti diamankan Polisi. Foto - Humas Polres Banjarbaru
Pria tersebut memiliki ciri-ciri rambut gondrong, tubuh tinggi, dan postur tubuh tidak terlalu berisi. Petugas mengamati pria itu yang terlihat mengambil sesuatu di area parkir.
"Saat didekati, pria tersebut langsung membuang barang yang baru saja diambilnya. Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan pria tersebut," ujar Ipda Kardi.
Pria yang diamankan berinisial RO (36), warga Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 butir narkotika jenis ineks berwarna kuning yang dibuang oleh pelaku. RO mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
"Saat ini, Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru masih melakukan pengembangan terkait asal narkotika jenis ineks tersebut," jelas Ipda Kardi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Ipda Kardi. (HmsPolresBjb)