Pencarian

Gugatan AnandaMu Rontok, MK Perintahkan KPU Lantik Ibnu Sina – Arifin Noor

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Anwar Usman. Foto - Tangkapan Layar

MEDIAKITA.CO.ID – Gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020 nomor urut 04, Ananda – Mushaffa Zakir (AnandaMu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali rontok di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Berdasarkan surat putusan dengan Nomor 144/PHP.KOT-XIX/2021, MK menolak dan menyatakan seluruh dalil gugatan yang diajukan pihak pemohon dengan alasan tidak terbukti secara hukum.

“Menurut Mahkamah bukti-bukti a quo tidak cukup membuktikan bahwa para penyelenggara dalam hal ini KPPS di tiga kelurahan yang menyelenggarakan PSU telah benar-benar terbukti bersikap dan bertindak tidak netral,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dilansir dari tayangan YouTube resmi MK RI, pada Kamis (27/5/21).

Dalam pembacaan putusan itu, MK juga menyatakan bahwa tudingan AnandaMu yang menyebut calon petahana Ibnu Sina telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mempengaruhi pemilih juga tidak terbukti.

Begitu pula tudingan pihak pemohon terkait adanya upaya dari pihak terkait untuk mengarahkan masyarakat di tiga kelurahan dengan menjanjikan uang atau hadiah, serta dugaan pelanggaran bantuan sosial tunai (BST) lagi-lagi dinyatakan tak dapat dibuktikan.

“Bukti yang ada tidak cukup membuktikan bahwa ada penyalahgunaan BST yang digunakan oleh pihak terkait dengan tujuan untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak hadir di TPS,” tambah Anwas Usman.

Wali Kota Banjarmasin ke-5, Ibnu Sina. Foto - Hans

Dengan demikian, MK menegaskan keputusan KPU Kota Banjarmasin yang menetapkan paslon Ibnu Sina – Arifin Noor sebagai peraih suara terbanyak dalam rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) sah secara hukum.

“Memerintahkan termohon (KPU Kota Banjarmasin, red) untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020,” tegasnya.

Menanggapi hasil sidang putusan, Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Syarifudin Akbar menyebutkan pihaknya segera menjadwalkan rapat pleno penetapan pemenang Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin 2020 berdasarkan hasil rekapitulasi PSU di tiga kelurahan.

“Rencana besok, tapi masih menunggu Ketua KPU Banjarmasin tiba dari Jakarta. Kita juga menanti hasil koordinasi dengan KPU RI,” bebernya saat dihubungi jurnalis Mediakita.co.id.

Diketahui, pada Rabu (28/4/21) lalu, KPU Banjarmasin telah melaksanakan PSU di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan meliputi Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya, dan Kelurahan Basirih Selatan.

Hasilnya paslon nomor urut 02, Ibnu Sina – Arifin Noor kembali berada di atas angin dengan perolehan sebanyak 89.378 suara. Sedangkan pesaing terdekatnya, AnandaMU mengantongi 81.262 suara atau berselisih 8.116 suara.

Kemudian urutan ketiga ditempati paslon Haris Makkie – Ilham Noor dengan 34.875 suara, serta posisi terakhir diisi Khairul Saleh – Habib Muhammad dengan raupan 29.926 suara.(hns)