
Foto - Humas Polres Banjarbaru
MEDIAKITA.CO.ID - Polsek Liang Anggang berhasil mengungkap kasus pencurian uang Rp40 juta yang terjadi di Jalan Manggis, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin.
Pelaku, Ramjani (59), ditangkap di Banjarmasin Selatan setelah terbukti mencuri tas berisi uang puluhan juta rupiah dari dalam mobil box milik korban.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, mengatakan pencurian terjadi pada Rabu (26/3/2025) pagi.
"Saat itu, korban, Paridatun Nur Husna (22), melaporkan bahwa suaminya meninggalkan tas berisi uang di dalam mobil. Namun, tas tersebut hilang ketika suaminya masuk ke dalam rumah untuk mengambil kunci mobil," ujarnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Liang Anggang yang dipimpin IPDA Syaiful Anwar segera melakukan penyelidikan dan menemukan jejak pelaku di Kelayan, Banjarmasin Selatan.
Berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan, tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Kelayan A pada Kamis (27/3/2025) tengah malam.
Saat diinterogasi, Ramjani mengakui perbuatannya. Polisi menyita uang tunai Rp14,2 juta, serta beberapa barang bukti lain, seperti baju merah, jaket biru, celana abu-abu, dan satu unit sepeda motor.
"Pelaku mengaku sebagian besar uang hasil curian sudah dihabiskan untuk berfoya-foya, menyisakan hanya Rp14,2 juta saat ditangkap," ujar Kompol Imam.
Terakhir, ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, " tuntasnya.(PolresBjb)