
Terdakwa H (rompi orange) ketika digelandang petugas menuju mobil tahanan. Foto - Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID – Seorang mantan Brand Manager PT Pos Indonesia (Persero) diduga menyelewengkan dana perusahaan dan memanipulasi transaksi tabungan nasabah dalam layanan e’Batarapos.
Tersangka berinisial H kini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut bersama barang bukti, Kamis (31/7/2025).
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanah Laut, Akhmad Rifani, mengatakan H terlibat dalam dua kasus sekaligus, yakni penggelapan uang kas PT Pos Indonesia KCP Pelaihari 70800, serta manipulasi transaksi penarikan tabungan nasabah BTN e’Batarapos di KCP Batu Tungku 70872.
“Perbuatan itu dilakukan sepanjang 2023 hingga 2024. Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,64 miliar,” jelas Rifani.
Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas operasional, H diduga menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi. Ia memanipulasi pencatatan keuangan dan transaksi nasabah secara sistematis.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Selama proses penuntutan, tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Banjarmasin,” tuntasnya. (slm)