Pencarian

Hendak Edarkan Sabu di Banjarbaru, Pemuda Banjarmasin Keburu Diciduk Polisi


Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika. Foto - Putra

MEDIAKITA.CO.ID - Sabu-sabu seberat 9,6 kilogram siap edar berhasil diamankan Polres Banjarbaru dari seorang pemuda berinisial DIS, warga Jalan Kelayan B, Banjarmasin.

"Nilai keseluruhan Rp12,5 miliar,” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah saat konferensi pers di kantornya, Rabu (13/11/2024).

AKBP Dody Harza mengungkapkan, barang haram tersebut didapat di lokasi berbeda saat petugas mengamankan pelaku DIS yang hendak mengedarkannya di Kota Banjarbaru.

Pertama, DIS dibekuk saat hendak mengedarkan sabu seberat 5,2 kilogram di Jalan Sempati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Jumat (8/11/2024) siang.

Di lokasi kedua, setelah dilakukan pengembangan, ditemukan juga sabu seberat 4.422 gram atau 4,4 kilogram, ekstasi berwarna kuning sebanyak 31 butir, ekstasi warna biru sebanyak 4,5 butir dan jenis happy five 4.570 butir di Jalan Purna Sakti, Banjarmasin Barat.

“Pelaku cuma satu orang dan bukan residivis. Adapun narkotika yang disita akan diedarkan di Banjarbaru dan Banjarmasin dengan sasaran semua kalangan,” jelas Doddy.

DIS sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami akan terus melaksanakan pengungkapan sebanyak banyaknya. Alhamdulillah berkat kesigapan anggota kami dari hasil penyelidikan, kita bisa mengungkap kasus luar biasa ini,” tuntasnya.(Ptr)