Enam tersangka OTT dugaan suap proyek di Kalsel, dihadirkan KPK saat konferensi pers. Foto- Tangkapan Layar Kanal YouTube KPK RI
MEDIAKITA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kalsel.
Penetapan tersangka pria yang akrab disapa Paman Birin ini, disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan di Provinsi Kalsel, yang disiarkan langsung di Kanal Youtube KPK RI, Selasa (8/10/2024) pukul 16.45 WIB bersamaan dengan penetapan enam tersangka lainnya.
Paman Birin diduga menerima fee 5 persen dari pekerjaan proyek tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah melakukan serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Minggu (6/10/2024) lalu di Kalsel.
Namun bedanya, jika enam tersangka lain sudah ditahan, Paman Birin sampai berita ini ditayangkan belum ditahan KPK.
Dalam konferensi pers itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memaparkan 3 proyek di Dinas PUPR Kalsel yang akhirnya menjadi OTT KPK. Proyek itu yakni, pembangunan Lapangan Sepak Bola di kawasan olahraga terintegrasi di Kalimantan Selatan dengan nilai pekerjaan senilai Rp 23,2 miliar lebih.
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai dugaan suap proyek. Foto - Tangkapan Layar Kanal YouTube KPK RI
Lalu pembangunan kantor atau gedung Samsat Terpadu dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 22,2 miliar lebih, dan pembangunan kolam renang di kawasan Olahraga terintegrasi di Kalsel dengan nilai pekerjaan senilai Rp 9,1 miliar lebih.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” terang Ghufron.
Dari OTT ini lanjut Ghufron, pihaknya telah mengamankan uang tunai senilai Rp1 miliar yang diduga bagian fee 5 persen untuk Gubernur Kalsel dari inisial YUD dan AND (pihak swasta) terkait pekerjaan yang mereka peroleh.
“Sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12.113.160.000 (Rp 12 miliar) dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin, red) terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ungkap Ghufron menambahkan.
Sekadar informasi, berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK, enam tersangka yang diamankan terkait kasus dugaan suap proyek di Kalsel yakni, SOL (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel), AMD (Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee), FEB (Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), serta YUD dan AND selaku pihak swasta.
Pada kasus ini, tersangka penerima akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (tim)