
Sepeda motor milik dikendarai IR yang bertabrakan dengan mobil operasional milik Ditsamapta Polda Kalimantan Selatan
MEDIAKITA.CO.ID - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Kilometer 21, Jalan Ahmad Yani, Minggu (27/7/2025) pagi. Peristiwa ini melibatkan sepeda motor yang dikendarai IR dengan mobil operasional milik Dit Samapta Polda Kalimantan Selatan.
Akibat insiden tersebut, IR yang masih berstatus pelajar SMK di Gambut, Kabupaten Banjar, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Jarak lokasi kecelakaan dengan rumah korban diketahui hanya sekitar 100 meter.
Korban diketahui berdomisili di Gang Permata RT 05 RW 01, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasatlantas AKP Embang Pramono, menyampaikan bahwa proses penanganan di tempat kejadian dilakukan langsung oleh Unit Laka Lantas Polres Banjarbaru bersama Ditlantas Polda Kalsel.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil serta sejumlah saksi di lokasi kejadian,” ungkap Embang Pramono.
Dari keterangan pihak keluarga, diketahui bahwa korban baru saja belajar mengendarai sepeda motor. Saat kejadian, korban tidak menggunakan helm dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (rdn)