
Tangkapan layar kanal YouTube MK saat hakim membacakan putusan.
MEDIAKITA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terhadap permohonan sengketa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI).
Dalam amar putusannya, MK memutuskan untuk menolak permohonan gugatan sengketa nomor 318/PHPU.WAKO-XXOII/2025.
MK juga mengabulkan eksepsi termohon, yakni KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) dan pihak terkait yakni pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby-Wartono.
“Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait dengan kedudukan hukum pemohon. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya, Senin (26/5/2025)
Sebelumnya, LPRI melayangkan gugatan PSU Banjarbaru kepada MK pada Rabu (7/5/2025).
Namun dua hari kemudian, pada Jumat (9/5/2025) KPU Kalsel mencabut akreditasi LPRI sebagai lembaga pemantau terakreditasi.
Diketahui, hasil PSU Pilkada Banjarbaru kembali digugat ke MK. Pemohonnya ada dua. Pertama Udiansyah selaku pemilih di Banjarbaru. Kedua, dari Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel selaku lembaga pemantau pemilu.
Dalam permohonanya, MK diminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang ditetapkan memperoleh suara terbanyak saat rekapitulasi hasil PSU.
Para penggugat menduga, pasangan ini melakukan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sehingga melanggar prinsip bebas dan adil dalam pemilihan. Ini adalah gugatan kedua yang dilayangkan sebelum PSU ditetapkan oleh MK. (tim)