Pencarian

Permudah Pengawasan Internal, Inspektorat Balangan Gunakan Aplikasi Hawasi

Permudah Pengawasan Internal, Inspektorat Balangan Gunakan Aplikasi Hawasi. Foto - MC Balangan

MEDIAKITA.CO.ID- Inspektorat Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, meningkatkan dan mempermudah pengawasan internal dengan memanfaatkan aplikasi Hasil Pengawasan Terintegrasi (Hawasi).

Inisiator Hawasi, Muhammad Nasir Hani, mengatakan, lahirnya sistem pengawasan yang terintegrasi melalui aplikasi Hawasi merupakan terobosan baru dalam pelaksanaan program pengawasan dan sebagai nilai tambah bagi organisasi.

"Karena lnspektorat Kabupaten Balangan berperan sebagai catalyst dengan menjalankan fungsi penjamin mutu (Quality Assurance), sebagai konsultan (Consulting Partner) dan menjalankan fungsi sebagai peringatan dini (Early Warning Sysytem) sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat pemeriksa eksternal," ujar Muhammad Nasir di Paringin, Balangan, pada Jumat (30/5/2025).

Menurut Muhammad Nasir, terobosan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 pasal 2, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik (SPBE) yang dilaksanakan dengan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisensi, akuntabilitas, interoperabilitas dan keamanan untuk Penyelenggaraan Pengawasan Internal.

Sistem berbentuk aplikasi digital ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memanfaat kemajuan teknologi yang mendukung pencatatan, pelaporan serta pemantauan hasil pengawasan yang sistematis dan terintegrasi.

Inovasi Hawasi sendiri bertujuan mempermudah pelaksanaan kegiatan pengawasan, memberikan gambaran menyuluruh atas proses pengawasan yang terintegrasi, meningkatkan efektivitas pengendalian internal, tata kelola dan kinerja organisasi secara berkelanjutan.

Lebih lanjut Muhammad Nasir menegaskan, Inspektorat Kabupaten Balangan memiliki beberapa program diantaranya merupakan Program Penyelenggaraan Pengawasan Internal yaitu Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah, Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah, Pengawasan Desa dan Monitoring.

Semua itu dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan penanganan kasus pengaduan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku diwilayah kerjanya.

"Sistem pengawasan mempunyai peran yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, dimana Inspektorat mempunyai peran strategis dalam mengemban amanah mewujudkan good governance dan Reformasi Biroksi," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, paradigma peran Inspektorat saat ini telah bergeser dari paradigma lama dimana dahulu peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menitikberatkan peran hanya sebagai pengawas (watchdog). Saat ini, peran Inspektorat lebih ditekankan untuk melakukan pembinaan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"APIP diharapkan dapat berperan sebagai catalyst dengan menjalankan fungsi penjamin mutu (Quality Assurance), sebagai konsultan (Consulting Partner) dan menjalankan fungsi sebagai peringatan dini (Early Warning Sysytem) sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat pemeriksa eksternal," tutupnya. (adv/rdn)