Ilustrasi konser musik. Foto - Pixabay
MEDIAKITA.CO.ID – Presiden Joko Widodo resmi meneken aturan yang mewajibkan pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotek untuk membayar royalti kepada penciptanya, pada Selasa (30/3/21) lalu.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Royalti itu harus dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) dikutip dari PP 56/2021.
Berikutnya, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dituliskan bahwa kewajiban membayar royalti juga berlaku pada beberapa penggunaan seperti seminar, konser musik, pesawat, pameran, nada tunggu telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, hotel, lembaga penyiaran televisi, dan lembaga penyiaran radio.
Lantas, berapa besaran tarif royalti lagu yang harus dibayar pengelola pusat rekreasi, kafe, hotel dan karaoke?
Melansir dari laman resmi lmkn.id, untuk pusat rekreasi di alam terbuka maupun di dalam ruangan yang memberlakukan sistem tiket kepada para pengunjungnya, dikenakan biaya royalti lagu dengan perhitungan harga tiket masuk x 1,3 persen x jumlah pengunjung x 300 hari x prosentasi penggunaan musik per tahun.
Sementara itu, pusat rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket maka perhitungan besaran tarif royalti lagunya, yakni Rp 6 juta per tahun.
Pemilik kafe dan restoran akan dikenakan tarif royalti untuk pencipta lagu atau musik yang diputarkan sebesar Rp 60.000 per kursi dalam tiap tahunnya. Besaran royalti dengan nilai yang sama juga harus disetorkan kepada pemilik hak terkait sehingga total yang dibayarkan mencapai Rp 120 ribu untuk setiap kursi per tahunnya.
Kemudian, kepada pemilik hotel dan fasilitas hotel, besaran royalti musik yang harus dibayarkan sebagai berikut:
- Jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp 2 juta/tahun
- Jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp 4 juta/tahun
- Jumlah kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp 6 juta/tahun
- Jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp 8 juta/tahun
- Jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp 12 juta/tahun
- Resort, hotel eksklusif dan hotel butik dikenakan tarif royalti lumpsum per tahun Rp 1,6 juta.
Selanjutnya, untuk tempat karaoke atau rumah bernyanyi perhitungan biaya yang harus dibayar, yakni sebagai berikut:
- Karaoke tanpa kamar (aula) Rp 20.000 per ruangan/hari
- Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan/hari
- Karaoke eksekutif Rp 50.000 per ruangan/hari
- Karaoke kubus (booth) hak pencipta Rp 300.000 per kubus/tahun dan hak terkait Rp 300.000 per kubus/tahun. (tim)