Pencarian

PT Berau Coal Kembali Mangkir Sidang Kedua, Petani dan Ormas Akan Bergerak Memastikan Tidak Ada Aktivitas Tambang


PT Berau Coal Kembali Mangkir Sidang Kedua, Petani dan Ormas Akan Bergerak Memastikan Tidak Ada Aktivitas Tambang. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID - Manajemen Perseroan Terbatas Berau Coal (PT. BC) kembali Mangkir pada sidang mediasi Kedua terkait kasus sengketa lahan di Desa Tumit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau dengan Kelompok Tani Usaha Maju Bersama (Poktan UMB) digelar Rabu (13/112024) di Pengandilan Negeri Kelas II Tanjung Redab, Kabupaten Berau. 

Kekecewaan itu disampaikan Poktan UMB bersama Kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara BASA Law Firm, diketuai, Badrul Ain Sanusi, S.H., MH saat menghadiri agenda sidang kedua, yang menyebutkan sidang hanya dihadiri kuasa hukum PT BC.

“Dari pihak yang tergugat tidak menghadirkan reversibel di dalam aturan reversibel wajib hadir dan bisa memutuskan karena antara revelsibel dan pihak tergugat atau yang digugat, sehingga bisa duduk bersama apa yang mau disampaikan,”ujar Kuasa Hukum Poktan UBM, Badrul Ain Sanusi Al-Afif kepada mediakita.co.id.

Mestinya terang Badrul yang juga seorang aktivis lingkungan ini, yang menghadiri agenda sidang sidang mediasi adalah project director dan presiden direktur di PT BC, karena kedua pejabat inilah yang bisa mengambil keputusan dalan pertemuan kedua belah pihak bersengketa.

“Kami sebagai kuasa hukum Poktan sudah menghadirkan Ketua Poktan UMB. Harusnya PT BC juga menghadirkan orang yang bisa mengambil keputusan. Jangan hanya kuasa hukum. Kam (tim kuasa hukum,red) selalu hadir sidang meski jauh dari Kabupaten Tabalong,” kata Badrul panjang lebar dengan nada kesal.


Foto - Istimewa

Kenapa ia dan tim selalu hadir dalam setiap persidangan, lantaran sebagai Lawyer ia menghargai proses hukum dan para hakim yang menangani masalah ini, sehingga proses hukumnya bisa berjalan lancar dan cepat selesai.

“Kami sangat jauh dari Kota Banjarbaru datang ke Tabalong. Itu artinya kami menghargai proses persidangan apa proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Aksi mendukung Tim Kuasa Hukum Poktan UMB oleh para petani yang diduga haknya dirampas oleh PT. BC kembali dilakukan di depan PN Kelas II TanjunG Redab. Bersama sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas), mereka kembali menggelar aksi di depan kantor pengadilan, dengan membawa sejumlah poster berisi dukungan.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Muhammad Rafik bersama Poktan UBM dan beberapa Ormas  tergabung dalam aksi, berencana akan menutup kembali lokasi tambang batu bara, yang dikerjakan PT. BC berlokasi di lahan milik Poktan UBM yang diduga dirampas.

“Rencananya petani dan Ormas akan ke lapangan lagi untuk memastikan agar tidak ada yang beraktivitas baik dari perusahaan atau masyarakat di lahan yang sedang bersengketa,” ucap M.Rafik.

Jika sebelumnya jumlah mereka melakukan aksi penutupan hanya sedikit, Kali ini kemungkinan pihaknya akan mengerahkan ribuan massa, dengan alasan karena dalam aksi sebelumnya ada upaya menghalang-halangi baik itu dari pihak PT BC ataupun dari aparat Perusahaan Daerah (PD).

“Harapan kami cuma satu PT. BC menghormati proses hukum dengan tidak melakukan aktivitas di atas tanah sengketa sebelum adanya putusan inkrach,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Perseteruan PT Berau Coal (BC) dengan Kelompok Tani (Poktan) Usaha Maju Bersama (UMB), kini bergulir Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redab, Tabalong.

Gugatan yang dilayangkan oleh Poktan Usaha Maju melalui tim kuasa hukumnya diketuai, Badrul Ain Sanusi, dengan Nomor Perkara 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr dilakukan mediasi perdana pada Rabu lalu (30/10/24).

Sayangnya, dalam upaya mediasi perdana ini pihak tergugat PT BC tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga upaya mediasi terpaksa ditunda dan diagendakan kembali pada tanggal 13 November mendatang.(tim)