Pencarian

Tolak Gugatan Poktan UBM, Hakim PN Kelas II Tanjung Redab Dilaporkan Ke Banwas MA dan KY


Kuasa Kepengurusan sekaligus Kordinator Poktan UBM, M.Rafik saat menyambangi Badan Pengawas MA dan KY

MEDIAKITA.CO.ID - Sengketa Lahan Poktan UBM dengan PT. Berau Coal sepertinya bakal berbuntut panjang. Perkara Perdata dengan Nomor 43/Pdt.Sus-lh/2024/PN.Tnr yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb, Kalimantan Timur pada tanggal 16 Juli 2025 lalu, dengan amar putusannya menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat yakni Poktan UBM dengan alasan "NO" (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Kuasa Kepengurusan sekaligus Kordinator Poktan UBM, M. Rafik mengaku tidak tinggal diam, dia langsung melakukan upaya hukum lain, Kamis 24 Juli 2025 lalu, dengan menyambangi Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial RI, didamping didampingi Panglima Mandau dan beberapa Pasukan Merah Seribu Satu Mandau, untuk melaporkan hakim yang menangani perkara.

"Kami datang ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial dengan maksud dan tujuan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls II Tanjung Redeb Kabupaten Berau yang menangani dan memeriksa perkara dengan Nomor. 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Tnr,” ujar M. Rafik dalam pernyataannya berupa rilis yang dikirimnya pada wartawan mediaakita.co.id.
Alasan pihaknya menyambangi 2 institusi ini karena pihaknya menemukan beberapa bukti surat dalam fakta persidangan yang diduga kuat palsu, namun hal tersebut tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, sehingga pihaknya menduga hakim “main mata” dengan tergugat.

“Jadi pertanayaan kami apakah hakim “masuk angin? Ini kemungkinannya bisa saja, " ujar M. Rafik

Kendati demikian katanya, pihaknya akan terus melawan kedzaliman, dan pihkanya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan, sehingga tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menghadap langsung ke Presiden RI, H. Prabowo Subianto.

“Kemungkinan kami akan menghadap presiden untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya
Sementara itu, Ridwan Misi.,S.H Kuasa Hukum Poktan UBM menambahkan, Pada tanggal 14 mei 2025, pukul 09:00 wib, dan 21 Mei 2025, pukul 14:05 WIB dalam sidang pembuktian perkara nomor 43/pdt.sus -lh/2024/pn tnr di Pengadilan Negeri Kls II Tanjung Redeb Berau Kaltim, terlapor (PT. Berau Coal kaltim, diduga telah mengajukan serangkaian bukti yang patut diduga palsu atau diragukan keabsahannya, yang secara substansial dapat memengaruhi jalannya persidangan dan putusan Hakim. Dugaan pemalsuan ini didasarkan pada inkonsistensi data, ketidaksesuaian prosedur, dan anomali pada dokumen-dokumen dan bukti-bukti Pendukung.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial dapat bekerja secara profesional serta memakai hati nurani sebagai landasan sebuah kebenaran, pungkas Ridwan Misi.
“Kami inginkan keadilan bagi masyarakat. Dan akan kami perjuangkan,” pungkasnya.(san)