Pencarian

Indonesia Tutup Diri Untuk Sebelas Negara, Presiden Afrika Selatan Mengecam


Ilustrasi. Petugas Imigrasi memproses paspor pelaku perjalanan Internasional. Foto - Antara

MEDIAKITA.CO.ID – Indonesia menutup diri bagi warga negara asing (WNA) dari 11 negara yang terdeteksi telah terjadi transmisi penyebaran varian baru Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Omicron atau B.1.1.529.

Kesebelas negara tersebut meliputi Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hong Kong.

“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya,” ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam press release yang turut diterima Mediakita.co.id, Senin (29/11/21).

Pemerintah memastikan bakal menghentikan pemberian visa tinggal terbatas bagi warga sebelas negara itu. Namun, aturan itu dikecualikan bagi orang yang akan datang ke Indonesia dalam rangka pertemuan-pertemuan G20.

Sementara warga negara indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Nusantara. Dengan catatan, wajib menjalani masa karantina selama dua pekan.

Lalu, bagi warga Indonesia serta pelancong dari negara lain yang tak disebutkan akan mendapat penyesuaian durasi karantina. Dari sebelumnya hanya 3 sampai 5 hari, kini ditambah menjadi 7 x 24 jam.

"Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron ini akan wajib di-sequencing-kan untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan," jelas Wiku.

Penyesuaian perjalanan internasional itu ditegaskan melalaui Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan demikian, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan virus corona varian Omicron masuk daftar Variant of Concern (VOC). Omicron disebut punya tingkat penularan tinggi dan mampu menurunkan sistem imun tubuh.


Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa. Foto - Reuters

Varian ini pertama kali diumumkan oleh Afrika Selatan. Kemudian, varian ini ditemukan di sejumlah negara, seperti Hong Kong, Botswana, Jerman, dan Inggris.

Sementara itu, Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa mengecam larangan perjalanan yang diterapkan terhadap wilayahnya maupun sejumlah negera tetanggan terkait varian baru virus corona Omicron.

Menurut Ramaphosa, Afrika Selatan merupakan korban diskriminasi. Di mana, tidak ada dasar ilmiah untuk melarang perjalanan. Ia juga berargumen bahwa larangan perjalanan tidak akan efektif dalam mencegah penyebaran varian baru ini.

"Satu-satunya efek larangan perjalanan ialah semakin mencederai ekonomi negara-negara terdampak dan mengurangi kemampuan mereka untuk merespons, dan memulihkan diri dari, pandemi," ujarnya dikutip dari laman apnews.com.

Diketahui, sejumlah negara di berbagai belahan dunia telah mengambil sikap dengan melarang perjalanan dari negara-negara Afrika bagian selatan karena varian baru ini. Selain Indonesia, Inggris, AS dan Uni Eropa menutup diri bagi penduduk dari negara tersebut. (tim)