Pencarian

Kafe di Trikora Diduga Jalankan Aktivitas Hiburan Malam, Disporabudpar Turun Tangan

Flyer informasi pembukaan The NV Lounge dan Kafe. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Salah satu kafe di kawasan Jalan Trikora, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang baru seumur jagung sudah menuai kontroversi. Tempat usaha bernama The NV Lounge dan Kafe itu diduga telah melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah.

Meski hanya mengantongi izin kegiatan kafe dan live musik, The NV Lounge disinyalir kuat justru dijadikan sebagai tempat hiburan malam alias diskotik.

Pasalnya, saat pembukaan perdana Rabu (11/5/22) kemarin, kafe tersebut turut mengundang pemain Disk Jockey (DJ) wanita. Ironisnya lagi, dari flyer informasi pembukaan yang disebar, terpampang jelas dua orang perempuan yang hanya mengenakan pakaian sangat minim. Bahkan salah satunya diduga seorang laki-laki yang berpenampilan mirip wanita.

Pasca pembukaan itu pula, beredar sejumlah rekaman video yang diduga berlangsung di The NV Lounge dan Kafe. Dari tayangan itu terlihat jelas sekumpulan orang tengah menikmati iringan alunan musik progressive dengan kelap kelip lampu khas tempat hiburan malam.



Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie tak menampik ihwal berhembusnya kabar aktivitas hiburan malam di The NV Lounge.

Dibeberkannya, pihak pengelola memang sudah merampungkan perizinan. Hanya saja peruntukkannya bukan tempat hiburan malam, namun hanya sebatas kafe dan live musik.

"Izinnya hanya kafe dan live musik,” ujarnya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (12/5/22).

Dirinya menegaskan, per hari ini pihak pengelola tersebut akan dipanggil untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban ihwal aktivitas yang diduga berlangsung di tempat usaha tersebut.

Selain melayangkan teguran, Yani Makkie menyatakan The NV Lounge dan Kafe akan berada di bawah pengawasan pihaknya. Apabila tetap bersikukuh menjalankan aktivitas tersebut, kafe tersebut terancam dijatuhi tindakan lebih tegas berupa penutupan hingga pencabutan izin usaha.

"Jika memang benar terjadi pelanggaran, maka pihak Disporabudpar Banjarbaru tidak segan memberikan surat peringatan (SP) hingga penutupan," tegasnya.(akm)