Pencarian

Kasus Dugaan Cek Kosong, Eks Wabup Balangan Akui Punya Utang Miliaran Rupiah


Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali hadirkan satu orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Eks Bupati Balangan, H. Ansharuddin. Foto - Hans

MEDIAKITA.CO.ID – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Eks Bupati Balangan, Drs. H. Ansharuddin kembali dihelat di Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas Jalan D. I. Panjaitan No.27, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kamis (17/6/21).

Dimulai sekitar pukul 12.00 WITA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi, yakni Wakil Bupati Balangan periode 2016 – 2021, H. Syaifullah.

Dalam keterangannya, H. Syaifullah menjelaskan kronologis bermulanya utang piutang senilai Rp7,5 miliar yang dipinjam dirinya bersama terdakwa dari Supian Sauri alias H Tinghui. Di mana, kasus peminjaman itu ditengarai menjadi awal mula perkara dugaan penipuan cek kosong yang dilakukan oleh terdakwa, H. Ansharuddin.

Pada 2017 silam, menurut pengakuan Syaifullah, dirinya dipanggil oleh JPU untuk memberikan keterangan perihal masalah utang piutang yang diperkarakan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel itu.

“Saat pemeriksaan, saya mengakui memang benar punya utang senilai Rp7,5 miliar kepada Supian Sauri. Dana kebanyakan saya terima melalui transfer, itu atas permintaan dari terdakwa,” ucapnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Persidangan, Aris Bawono Langgeng.

H. Syaifullah menuturkan, uang senilai miliaran itu digunakan untuk biaya pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Balangan medio 2016 – 2021. Sementara untuk jaminan, Dia bersama terdakwa menyerahkan sebanyak 28 sertifikat tanah atau lahan.

Dari puluhan sertifikat itu, lanjutnya, 26 sertifikat di antaranya merupakan jaminan miliknya yang rata-rata memiliki luasan 2 hektar untuk masing-masing sertifikat.

Kemudian, saat disodori pertanyaan soal hubungan kedekatan dengan Supian Sauri, saksi Syaifullah menyatakan baru mengenalnya ketika hendak terjadinya proses peminjaman uang.

“Saya baru kenal, dan itu pun diajak oleh terdakwa,” bebernya.

Eks Wabup Balangan itu juga menyampaikan bahwa sebelum Ansharuddin dipanggil JPU, dirinya merupakan yang pertama kali diminta keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selang beberapa hari, beredar kabar dari salah satu media bahwa terdakwa siap melunasi hutang per 31 Januari 2018. Dari kabar tersebut, Syaifullah mengaku bisa sedikit bernafas lega dan beranggapan jika terdakwa akan menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga puluhan sertifikat yang sudah dijaminkan dapat kembali.

Namun, tiba-tiba pada 28 Februari 2018, Dia justru dipanggil kembali dan dibuat terkejut oleh pernyataan dari terdakwa yang hanya bersedia melunasi pembayaran sebesar 50 persen dari total keseluruhan.

“Saya ditekan untuk membayar sisanya dengan perjanjian akan dikembalikan bersama-sama,” kata Syaifullah.

Karena merasa ditekan dan harus membuat pernyataan, Dia pun memutuskan langsung menelepon pihak ketiga untuk menawarkan lahan miliknya. Beruntung, ada pihak yang tertarik dengan tawaran tersebut dan siap membayar Rp250 juta untuk per hektarnya.

“Syukurnya ada perusahaan mau membeli lahan saya dengan 1 hektarnya seharga RP 250 juta dan yang saya jual saat itu 17 hektar untuk melunasi hutang,” terangnya.

Berikutnya, setelah uang terkumpul hingga Rp3,75 miliar, Syaifullah berniat untuk menyelesaikan pembayaran utang. Akan tetapi, dari pihak H Tinghiu menolak pembayaran tersebut dengan alasan hanya menerima pembayaran penuh, bukan dicicil setengah-setengah.

Hingga tiga kali dijadwalkan, pembayaran terus tertunda lantaran dari pihak terdakwa tak kunjung menyediakan setengah dana sisanya sebagaimana termuat dalam perjanjian.

“Baru terpenuhi pada 16 April 2018 baru cek itu diterima oleh H Tinghui sehingga utang piutang itu dianggap selesai,” sebut Syaifullah.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi dari tim penasihat hukum terdakwa.

“Sidang kita lanjutkan Kamis (24/6/21) pekan depan. Nanti tiga orang dulu yang dihadirkan,” tutup Aris Bawono Langgeng.

Sekadar informasi, sebanyak 15 orang saksi akan dihadirkan oleh tim Penasihat Hukum terdakwa, di mana 14 di antaranya merupakan saksi yang meringankan, sementara satu lainnya ialah saksi ahli. (hns)