Pencarian

Kasus Dugaan Korupsi iPad Segera Disidangkan, Dua Tersangka Ditahan


Dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iPad resmi ditahan hingga 5 Februari 2022 mendatang. Foto - Kejari Banjarbaru

MEDIAKITA.CO.ID – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan komputer personal (iPad) untuk 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru resmi ditahan.

Mereka yakni AY selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta AS yang merupakan penyedia jasa. Keduanya resmi mendekam di sel rumah tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Banjarbaru, sejak Senin (17/1/22) kemarin.

“Perkara dinyatakan lengkap (P-21). Proses selanjutnya akan dilimpahkan ke persidangan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan saat dikonfirmasi Mediakita.co.id, Selasa (18/1/22).

Kedua tersangka disebut akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan, atau hingga 5 Februari 2022. Penahanan dilakukan guna memudahkan pemeriksaan pada tahap persidangan.

Selain melakukan penahanan, penyidik juga telah melimpahkan sederet barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) di antaranya 30 unit iPad, 49 dokumen serta Rp 115 juta yang berhasil disita oleh tim penyidik.

Selanjutnya, JPU bakal memantapkan surat dakwaan untuk secepatnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

“Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Sekadar mengingatkan, dugaan penyimpangan pada pengadaan iPad pertama kali tercium oleh aparat penegak hukum (APH) pada April 2020 silam. Pengadaan itu ditengarai menuai masalah, yakni ihwal spesifikasi yang tak sesuai.

Berdasarkan rekam jejak pada website resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Banjarbaru, pengadaan 30 unit iPad dengan Kode Tender 2882023 sudah dirilis sejak 5 November 2020 dan diikuti sebanyak 31 peserta tender.

Dalam perjalanannya, tender ini sempat mengalami satu kali perubahan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga pada 17 November 2020 pukul 00.00 WIB sampai 18 November 2020 pukul 16.00 WIB.

Masih mengutip dari laman lpse.banjarbarukota.go.id, tertulis dengan jelas tender itu dimenangkan oleh CV. KIARATAMA PERSADA dengan nomor NPWP 31.821.374.1-731.000 yang beralamatkan di Jalan Raga Buana No. A6, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sementara, pengadaan ini memiliki Pagu Rp600 juta dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp599.940.000 juta.

Sedangkan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel yang dirilis 27 Oktober 2021 lalu, dilaporkan bahwa terdapat potensi kerugian negara dalam perkara ini. Dirincikan besaran nilai kerugian mencapai Rp 521 juta. (tim)