Pencarian

Kasus Pembunuhan Sadis di Belitung Darat Segera Masuki Babak Baru

Polresta Banjarmasin gelar press release pengungkapan kasus pembunuhan sadis yang sempat menggemparkan warga Banjarmasin beberapa waktu lalu. Foto - Dok. Polresta Banjarmasin

MEDIAKITA.CO.ID – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan berinisial R (33) yang terjadi di Gang Keluarga, Jalan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada awal Juni 2021 lalu segera memasuki babak baru.

Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyatakan telah melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk segera disidangkan.

Bahkan, dalam proses pelimpahan itu, Jaksa membuka dugaan baru terhadap perilaku sadis yang dilakukan oleh HP (40). Karenanya, pelaku terancam disangkakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana sebagai pasal primer. Lalu, subsider pasal 388 tentang pembunuhan biasa.

“Ancaman hukuman kalau 340 KUHP penjara selama 15 – 20 tahun, atau bisa seumur hidup dan mati,” kata Kepala Subseksi Penuntut Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji kepada Mediakita.co.id, Rabu (6/10/21).

Radityo juga memastikan bahwa HP tak mengalami gangguan kejiwaan seperti yang sempat diisukan sebelumnya. Sebab, berdasarkan hasil observasi yang dilakukan menunjukkan pelaku bersikap normal.

Kepala Subseksi Penuntut Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji. Foto - Hans

Ia pun menilai, perbuatan sadis yang dilakukan HP lebih condong kepada psikopat karena terpengaruh tontonan di dunia maya.

“Orangnya nyambung, saat ditanya jawabannya normal. Kalau saya menilai ini lebih kepada psikopat,” tuturnya.

Disisi lain, pelaku diketahui merupakan residivis kejahatan pidana narkotika. Ia pernah mendekam di sel tahanan sebanyak dua kali, masing-masing di wilayah hukum Jawa Barat serta Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Selama proses persidangan bergulir, HP akan tetap dikurung di rumah tanahan Polsek Banjarmasin Barat. Namun, jika tidak memungkinkan maka akan digeser ke Polresta Banjarmasin.

“Kalau tidak memungkinkan kita bisa geser ke sana,” tuntas Radityo.

Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula dari aksi bengis HP terhadap R yang tak lain teman kencannya sendiri, Rabu (2/6/21) lalu. Keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu losmen di kawasan Sudimampir.

Tak beberapa lama, HP kemudian mengajak korban untuk pergi ke sebuah rumah kosong di Gang Keluarga Jalan Belitung Darat. Di sana, ia tega menghabisi nyawa R dengan cara memenggal kepala karena dipicu masalah sepele, di mana korban meminta duit kencan tambahan.

Sempat coba melarikan diri, langkah HP akhirnya terhenti di Bati-bati, Tanah Laut. Pada hari yang sama, polisi berhasil meringkus HP saat membawa kabur motor milik korban di sebuah bengkel di kawasan tersebut. (hns)