Pencarian

Kejari Tak Ingin Menyimpan Terlalu Lama


Pemusnahan barbuk Miras di halaman belakang Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Foto - Ferdi

MEDIAKITA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) di halaman kantornya, pada Jumat (23/7/21).

Barang bukti berupa minuman keras (Miras), obat-obatan ilegal, Narkoba jenis sabu, ekstasi, senjata tajam sampai handphone ini dimusnahkan oleh Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin didampingi Kepala Kejari Banjarbaru, Andri Irawan dan unsur Forkopimda Banjarbaru lainnya.

Banyaknya jenis barang bukti ini membuat pihak Kejari Banjarbaru memusnahkannya dengan cara yang berbeda-beda. Untuk barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dan ekstasi, dimusnahkan dengan cara di-blender menggunakan air deterjen. Kemudian obat-obatan ilegal dibakar, miras dilindas menggunakan alat berat stump, dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi.

Kepala Kejari Banjarbaru, Andri Irawan mengatakan bahwa berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan dari bulan Januari sampai Juli 2021. 

Masih kata Andri, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setiap 6 bulan sekali, lantaran pihaknya tidak ingin menyimpan barang bukti terlalu lama di tempatnya.

"Kita cepat saja bergerak kalau ada barang bukti langsung kita musnahkan," ucapnya.


Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru bersama unsur Forkopimda menunjukkan barbuk sebelum dimusnahkan. Foto - Ferdi

Andri melanjutkan, kuantitas temuan pada tahun 2021 ini cukup menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu.

"Kalau tahun lalu untuk minuman (keras) saja kita musnahkan sebanyak 800 buah (botol). Sedangkan untuk tahun ini hanya memusnahkan (sebanyak) 200 botol," terang Andri kepada sejumlah awak media.
 
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu indikasi keberhasilan para penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menekan tingginya pengedaran barang-barang haram seperti miras, narkoba dan lainnya yang tidak diperbolehkan beredar di Kota Banjarbaru.

Dia pun berharap ke depannya temuan-temuan barang bukti yang didapatkan, bisa jauh lebih sedikit daripada temuan barang bukti yang dimusnahkan hari ini.

"Karena semakin sedikitnya barang bukti temuan yang dimusnahkan, artinya penegakan hukum kita sudah semakin baik," tegas Andri.

Meski angka temuan barang bukti mengalami penurunan ungkap Andri, namun perkara-perkara yang ditangani di tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana sejak Januari hingga Juli 2021 jumlah perkaranya mencapai 200 perkara.

"Adapun perkara saat ini yang paling tinggi ditangani adalah masalah penyalahgunaan narkotika kemudian pencurian," tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan kejaksaan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat. 

Dia berharap, tren angka penurunan tidak hanya terjadi pada temuan barang bukti perkara saja, namun pemakai maupun pengedar Narkoba juga bisa berkurang ke depannya.

"Ini harapan kita ke depan kepada para penegak hukum agar bisa untuk lebih menekan pengedar dan pengguna narkotika," demikian kata Aditya. (fer)