Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar. Foto - Raden
MEDIAKITA.CO.ID - Polemik eksekusi kandang babi di Jalan Pandarapan RT 034 RW 005, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, mendapatkan perhatian Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar.
Fadliansyah menekankan agar pembongkaran kandang babi yang berdekatan dengan Kampus 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari di Banjarbaru tersebut, tidak dilakukan secara paksa.
Ia berharap, agar Pemko Banjarbaru menerima rekomendasi DPRD yang memberikan waktu kepada peternak babi untuk pindah pada Januari 2025.
"Semoga para peternak juga dapat pindah, seuai dengan batas waktu yang disepakati sampai, agar tidak ada paksaan apalagi intimidasi," katanya, Senin (30/9/2024).
Pihaknya ujar Fadli, sebelumnya sudah menyampaikan aspirasi para peternak babi kepada Pemko Banjarbaru.
Namun, Pemko Banjarbaru menjanjikan tetap melakukan eksekusi pada bulan September 2024.
"Penundaan eksekusi ini kami nilai bijaksana. Ini hanya soal waktu, dan bisa ditoleransi oleh Satpol PP," ucapnya.
Fadli menyebut, jangka waktu untuk peternak babi bisa saja tidak sampai bulan Desember 2024 apabila muncul kesepakatan bersama antara peternak babi dengan Pemko Banjarbaru.
Namun saat ini menurut Fadli, kandang babi tersebut sudah dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh pemilik kandang dan masih berproses.
"Soal pemindahan mungkin butuh proses pembangunan kandang baru, transportasi ternak, dan juga babi yang sedang hamil," ujarnya.
Diketahui, Pemko Banjarbaru sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarbaru ihwal atas waktu pembongkaran 21 kandang babi di belakang kampus UIN tersebut yang berakhir pada tanggal 25 September 2024 kemarin.
Sebab, keberadaan aktivitas peternakan babi tersebut dikeluhkan oleh pihak Kampus UIN Antasari yang berdekatan dengan asrama mahasiswa putra dan putri.
Selain itu, keberadaan peternakan terebut tidak sesuai dengan Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mengatur lokasi peternakan berada di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. (Ptr/ADV)