Pencarian

Komisi III DPR Minta Polri Tangkap Oknum Pemalsu IUP, Salah Satunya CV Hendra Wijaya

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Pangeran Khairul Saleh meminta Polri untuk memindak tegas oknum pemalsu dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP). Foto - Instagram @sultankhairulsaleh

MEDIAKITA.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Sultan Khairul Saleh meminta kepada Polri agar segera memberantas tiga sindikat penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) asal Kalimantan Selatan yang diduga aspal (asli tetapi palsu, red).

Ketiga IUP itu diterbitkan masing-masing oleh PT Damai Mitra Cendana (eks Cenko), CV Daspropiko (eks CV Bustomi), serta CV Hendra Wijaya atau PT Vico Tamara yang merupakan tambang pasir kuarsa.

“Jadi, ketiga IUP ini saya tidak pernah menerbitkan, baik izin eksplorasi maupun IUP produksi,” tegasnya seperti dilansir dari tayangan YouTube TVR Parlemen saat rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (16/6/21) kemarin.

Oleh karenanya, Politisi Partai Amanat Nasional itu menegaskan agar Kapolri untuk memberikan tindakan atau menangkap oknum sindikat pemalsu IUP di Tanah Banua, termasuk perusahaan yang masih menggunakan IUP aspal dalam kegiatan eksploitasi.

“Dokumen aspal ini yang sudah bekerja, sudah eksploitasi. Saya juga minta ditangkap,” tambahnya.

Pemberitaan Mediakita.co.id, pada Selasa (12/1/21) lalu, koalisi beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyambangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan untuk melaporkan adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal mining) pasir kuarsa yang dilakukan oleh CV. Hendra Wijaya (Vico Tamara Group) di Desa Gudang Tengah, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Ketua Parlemen Jalanan, Badrul Ain Sanusi menjelaskan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan mensinyalir bahwa CV Hendra Wijaya diduga kuat telah melakukan pemalsuan dokumen IUP. Pasalnya, keterangan yang disampaikan dari beberapa instansi terkait, tak satu pun mengaku pernah menerbitkan izin untuk perusahaan tersebut.

“Saya langsung bicara kepada kepala dinas terkait (ESDM), beliau menyampaikan bahwa tidak ada terdaftar yang namanya CV. Hendra Wijaya, termasuk Vico Tamara Group,” beber Badrul.

Lebih lanjut Badrul, sejak tahun 2019-2020, Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas PUPR tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau mengeluarkan dokumen yang menyatakan bahwa CV Hendra Wijaya berhak melakukan pertambangan pasir kuarsa.

“Yang satu-satunya ada di sana itu cuma CV Berkat Niaga, hanya satu di Kalsel yang punya pasir kuarsa,” terangnya.

Senada, Bupati Banjar medio 2005 – 2015 saat dikonfirmasi oleh pihaknya juga menegaskan tak pernah menerbitkan izin tambang pasir kuarsa di kawasan Sungai Tabuk, apalagi membubuhi tanda tangan pada dokumen IUP perusahaan CV Hendra Wijaya.

“Saat saya konfirmasi secara langsung, (beliau) Pak Khairul Saleh menyatakan saya tidak pernah mengeluarkan izin tambang pasir kuarsa yang ada di Sungai Tabuk,” demikian Badrul.

Mengutip Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap dokumen Izin Usaha Pertambangan wajib memenuhi sejumlah ketentuan, meliputi :

a. profil perusahaan;
b. lokasi dan luas wilayah;
c. jenis komoditas yang diusahakan;
d. kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
e. modal kerja;
f. jangka waktu berlakunya IUP;
g. hak dan kewajiban pemegang IUP;
h. perpanjangan IUP;
i. kewajiban penyelesaian hak atas tanah;
j. kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
k. kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pasca tambang;
l. kewajiban menyusun dokumen lingkungan; dan
m. kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP. (hns)