
Karyawan tidak tetap pada Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Husaini mengaku pernah beberapa kali mengantarkan paper bag yang ternyata berisi uang ke sejumlah institusi di tingkat kabupaten hingga provinsi. Foto - Hans
MEDIAKITA.CO.ID – Pengiriman paket berupa paper bag kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kas Perusahaan Daerah (PD) Baramarta. Kali ini, keterangan itu terlontar dari mulut salah satu pegawai tidak tetap, Husaini.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati, Husaini mengaku pernah beberapa kali mengantarkan paper bag ke sejumlah institusi di tingkat kabupaten maupun provinsi, sejak 2017 silam.
Namun, selama melakukan pengantaran, Dia tak pernah menaruh curiga atau menyadari bahwa di dalam paper bag tersebut terbungkus sejumlah uang.
“Setelah penyidikan baru sadar isinya uang. Saya tidak pernah menanyakan sumber uang tersebut, karena perintahnya langsung antarkan dan kalau sudah selesai laporkan,” ujar Husaini di Gedung PHI – Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Senin (21/6/21) pekan lalu.
Husaini melanjutkan, dirinya pertama kali mendapat perintah untuk mengantarkan paper bag tersebut kepada seseorang yang diketahui bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebelum berangkat dari kantor PD Baramarta, Dia lebih dulu berkoordinasi melalui sambungan seluler untuk mengatur janji dan lokasi pertemuan.
“Kepada seseorang di BPKP. Saya telpon orang bersangkutan untuk berkomunikasi atas perintah terdakwa. Saat itu yang saya serahkan paper bag berwarna coklat, kami janjian di depan luar gedung. Total nilainya Rp12,5 juta,” jelasnya.
Dalam kesaksiannya, Husaini juga menyebut pernah menyerahkan paper bag dengan bentuk serupa ke kantor institusi kepolisian, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel serta Mapolres Banjar.
Dia bercerita, saat tiba di dua lokasi tersebut, selalu ada pihak bersangkutan yang sudah menunggu untuk memastikan dirinya memang benar orang yang ditugaskan oleh Eks Direktur Utama PD Baramarta, Teguh Imanullah.
“Pengantaran sama-sama di tahun 2020. Waktu menyerahkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel saya lapor ke pos jaga, kemudian di situ ada yang menunggu. Kemudian, mengantarkan ke Polres Banjar sekali, ketemu ada ajudannya orang Polres Banjar. Perempuan Pak,” ujar Husaini.
Masih dalam keterangannya, Dia mengatakan pernah menyerahkan dana Rp5 juta yang terbungkus paper bag ke tangan salah satu anak mantan Bupati Banjar medio 2016 – 2021, H. Uway. Namun, Dia membantah mengetahui tujuan dari pemberian uang tersebut.
Selain itu, Husai menerangkan juga pernah lebih dari satu kali membagikan uang yang bersumber dari kas PD Baramarta kepada oknum awak media. Pembagian tersebut dilakukan salah satunya ketika momen buka puasa bersama.
“Pernah membagikan uang ke wartawan berupa dalam amplop isinya uang Rp250 ribu satu orang, kaitannya buka puasa bersama. Selanjutnya, pada 11 april 2017 sebesar Rp500 ribu rupiah kepada dua wartawan,” ucapnya.
Lebih jauh, saksi Husaini mengatakan juga sempat menyambangi lembaga penegak hukum, namun ketika itu posisinya hanya untuk menemani salah seorang eks karyawan PD Baramarta di bagian umum, yaitu Haris Apriyadi.
Dirincikannya, institusi penegak hukum yang dikunjungi itu adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Khusus untuk Kejari Banjar kunjungan bahkan dilakukan lebih dari satu kali.
“Pernah ke Kejari Banjar menemani Pak Haris. Pertama tidak ada apa-apa hanya sekadar kunjungan, yang kedua baru Pak Haris membawa paper bag yang hampir sama dengan yang saya antar ke BPKP,” terang Husai.
Mulanya, mereka berdua diarahkan oleh penjaga lobby menuju salah satu ruangan. Kala itu, ujar Husai, dirinya sempat melihat terdapat papan tulisan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus pada ruangan yang dituju tersebut.
“Dari Pak Haris katanya kita ke Kejari Banjar, ketemu seseorang berinisial T. Paper bag ditinggal, biasanya di meja di ruangan Kasi Pidsus tadi,” tambahnya.
Sementara pada kunjungan ke Kejati Kalsel, Husaini mengaku menemani Haris Apriyadi yang saat itu hanya mengenakan sebuah tas tanpa membawa paper bag. Setelah menunggu di luar gedung sekitar lima belas menit, mereka berdua pun pulang dan tidak mengetahui siapa yang ditemui oleh Haris.
Saat dicecar dengan sederet pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum, saksi Husaini membantah pernah menerima upah atau hadiah dari terdakwa, selama menjalankan perintah untuk mengantar paper bag tersebut.
“Saya cuma diberi mobil dinas. Tidak pernah menerima upah,” tegasnya.
Lebih jauh, Dia menerangkan bahwa tak seluruh paper bag yang hendak diantar diserahkan langsung oleh terdakwa, namun beberapa kali juga pernah diambil dari Bendaharawan Ruti PD Baramarta, yakni Budiansyah.
Bahkan, saat mengambil paper bag kepada Bendaharawan Rutin, Dia pernah menerima perintah untuk membubuhkan tanda tangan pada kwitansi kasbon yang sudah disiapkan oleh Budiansyah.
“Ini Pak Tanda tangan untuk bukti pengantaran,” ujarnya ketika mencoba meniru ucapan Budiansyah.
Berikutnya, Husai juga mengklaim mengetahui setiap tamu yang menginjakkan kaki ke kantor PD Baramarta selama 2016 hingga 2020 lalu. Sebab, ruang tempat ia bekerja berada tepat di samping ruang Direktur Utama.
Adapun beberapa tamu yang sempat dilihatnya datang ke kantor PD Baramarta yakni eks Ajudan Bupati Banjar, Nuryadi Rahman serta oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Aliansyah.
“Satu dua orang dalam satu bulan itu pasti. Kalau Pak Yadi sering juga mampir ke ruangan kita. Pernah juga ada Aliansyah dari LSM. Dia bertemu Pak Teguh, di ruangan beliau,” ujarnya.
Sementara itu, H. Uway yang turut dihadirkan sebagai saksi, membenarkan bahwa dirinya sempat menerima sejumlah aliran dana dari terdakwa, Teguh Imanullah. Dana itu pertama kali diterimanya pada 2017 silam, saat akan menggelar pesta pernikahan sang anak.
Dia mengaku, ketika itu uang yang diterima jumlahnya mencapai Rp5 juta dan diserahkan terdakwa melalui Husaini.
“Yang saya ingat, waktu saya ingin melangsungkan pernikahan anak saya, tahun 2017. Rp5 juta yang memberikan Pak Husaini. Pernah ada lagi, tapi lupa waktu jumlah dan siapa yang menyerahkan. Seingat saya cuma dari Pak Teguh juga bilangnya,” sebut wiraswasta di bidang perhiasan ini.
Lantaran merasa pernah menerima aliran dana kas PD Baramarta, Dia pun memutuskan untuk mengembalikan uang sebesar Rp16 juta saat proses penyidikan. Angka tersebut merupakan perhitungan dari keseluruhan dana yang seingatnya pernah diterima.
H. Uway mengaku juga pernah beberapa kali menghubungi terdakwa melalui pesan singkat untuk meminta sejumlah bantuan uang, dengan alasan sebagai hubungan pertemanan.
“Karena pertemanan saya meminta bantuan. Saya bilang kalau bisa dibantu, tolong dibantu. Kalau tidak, tidak apa-apa. Seingat saya tiga kali dilakukan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Dia membeberkan juga pernah beberapa kali mengajukan proposal dari pihak ketiga terkait permintaan bantuan kepada terdakwa.
“Proposal seingat saya tiga kali selama 2017 - 2020. Itu memintakan bantuan pihak lain untuk disampaikan ke beliau. Kemudian, pihak yang dibantu langsung berhubungan dengan terdakwa,” terang H. Uway.
Usai mendengarkan keterangan dari para saksi, Majelis Hakim pun seolah dibuat bingung. Pasalnya, sebagai sebuah perusahaan daerah, dana kas PD Baramarta malah disebut mengalir ke banyak pihak.
“Perusahaan daerah tapi ngasih uang kemana mana, apa latar belakang pemberian uang ke banyak pihak?,” cetus salah satu Anggota Majelis Hakim.
Sekadar mengingatkan, Eks Dirut PD Baramarta, Teguh Imanullah didakwa atas tuduhan penggelapan kas perusahaan berplat merah tersebut hingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp9,2 M.
Akibatnya, Dia diancam jerat pasal di antaranya pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (hns)