Pencarian

Mantan Dirut PD Baramarta Divonis Penjara 6 Tahun


Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sawati, S.H., M.H., saat membacakan putusan atas perkara kasus dugaan korupsi dana kas PD Baramarta. Foto - Hans

MEDIAKITA.CO.ID - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Baramarta medio 2016 - 2020, Teguh Imanullah divonis pidana penjara 6 tahun atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kas senilai Rp9,2 miliar.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Persidangan juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara 2 bulan.

"Tiga, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.206.075.974 paling lambat dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," sebut Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sawati, S.H., M.H., dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (10/9/21) sore.

Kemudian, lanjutnya, jika uang pengganti tak dibayarkan, seluruh harta benda terdakwa akan disita untuk kemudian dilelang oleh Jaksa.

"Jika harta benda yang dilelang uangnya tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 3 tahun," tambahnya lagi.

Usai mendengar putusan dari Majelis Hakim, terdakwa Teguh Imanullah menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim, sementara saya pikir-pikir dulu dan berkoordinasi dengan penasihat hukum," katanya melalui tayangan virtual dari dalam Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin.

Senada, tim PH terdakwa mengaku akan lebih dahulu pikir-pikir selama sepekan ke depan, sebelum memutuskan untuk mengambil sikap atas vonis yang dijatuhkan kepada sang klien.

"Untuk sikap kita akan putuskan dalam sepekan kedepan, kita harus diskusikan dengan tim dulu," cetusnya kepada jurnalis Mediakita.co.id sesaat usai persidangan dinyatakan ditutup.

Sekadar mengingatkan, Teguh Imanullah dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kas perusahaan berpelat merah di Kabupaten Banjar tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, Ia diketahui mengambil dana kas melalui mekanisme nota dalam dan dipergunakan di luar kepentingan bisnis perusahaan.

Teguh sendiri telah menjalani masa tahanan sekitar 7 bulan, terhitung sejak 18 Februari 2021 hingga 10 September 2021.

Akibat kasus yang membelitnya, Teguh dituntut pidana penjara selama sembilan tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp9,2 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp9,2 miliar,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, S.H., pada sidang beberapa waktu lalu.

I Gusti melanjutkan, apabila uang pengganti Rp9,2 miliar tidak dibayarkan dalam kurun waktu maksimal satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta benda milik terdakwa akan disita untuk kemudian dilakukan lelang.

“Jika tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” terangnya. (hns)