Gubernur Kalsel Sahbirin Noor usai memimpin apel Senin pagi. Foto - Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.
Sidang pembacaan putusan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yakni permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor digelar, Selasa (12/11/2024).
Hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka suap proyek oleh KPK tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," ucap Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Arizal Hady.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sahbirin Noor atau biasa disapa Paman Birin sebagai tersangka pada Selasa (8/10/2024) lalu.
Paman Birin diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.
KPK juga turun menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Paman Birin. (tim)