Pencarian

Modus Kelabui Polisi, Kurir Narkoba Berhasil Diringkus

Polres Banjar menggelar konferensi pers terkait penangkapan kurir Narkoba. Foto - Sairi

MEDIAKITA.CO.ID - Narkoba Jenis sabu-sabu seberat 2,5 Kg, berhasil diamankan Polres Banjar melalui Polsek Astambul dari tangan seorang kurir berinisial SAC (40), warga Komplek W Kusuma, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur, pada Sabtu (27/3/21) kemarin.

Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo pada saat konferensi pers di halaman Kantor Polsek Astambul, Senin (29/3/21) membeberkan kronologis penangkapan tersangka yang bermula dari laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu, di areal SPBU Jalan Ahmad Yani Km 49, Astambul tepatnya di depan SPBU H Nawi.

Laporan itu lantas segera ditindak lanjuti oleh anggota Polsek Astambul. Hasilnya, seorang tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan.

“Tersangka datang ke SPBU menggunakan sepeda motor, lalu meletakkan sepeda motornya dan berganti dengan yang lain,” ujar AKBP Andri Koko Prabowo.

AKBP Andri Koko menerangkan, modus pelaku menggunakan sepeda motor matic hitam 125 cc dengan nopol DA 6777 OT. Saat berganti sepeda motor, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Di badan pelaku didapati 1 plastik klip yang berisi sabu berat 0,95 gram. Kemudian di dalam jok sepeda motor petugas menemukan 10 kantong sabu-sabu dengan total berat kotor 500 gram,” ungkapnya.

Setelah berhasil mengamankan satu tersangka, lanjut AKBP Andri Koko, petugas kepolisian mengantongi satu alamat yang diduga ‘sarang’ teman-temannya, yakni di Jalan Kurnia Komplek AKR, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

“Di sana, anggota menggerebek sebuah rumah. Setelah sampai ke sana ternyata sudah diketahui, sehingga kita hanya mendapatkan motor-motor pelaku yang ditinggalkan, ada 5 motor. Masing-masing jok motor terdapat sabu, yang total beratnya 2.050 gram,” papar Kapolres Banjar.

AKBP Andri Koko menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus peredaran besar narkoba ini. Sedangkan nama-nama pelaku yang kabur sudah dikantongi pihaknya, anggota pun masih bergerak di lapangan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, agar selalu melaporkan ke kita, jika melihat adanya peredaran narkoba ini. Karena untuk menumpas peredaran barang haram ini, kita harus bersama-sama dan tentunya laporan dari masyarakat sangatlah penting,” tutupnya.

Atas kepemilikan sabu ini, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (sai)