Pencarian

Molor, Pelaksana Jembatan HKSN I Dijatuhi Denda dan Terancam Putus Kontrak

Molor lagi, pelaksana Jembatan HKSN I terancam diputus kontrak. Foto - Hans

MEDIAKITA.CO.ID – Memasuki pekan ke-3 Februari 2022, pengerjaan Jembatan HKSN I yang menjadi penghubung dua kecamatan di Kota Banjarmasin tak kunjung rampung. Padahal, sebelumnya Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), telah memberikan dispensasi berupa perpanjangan waktu pelaksanaan atau addendum selama 50 hari.

Sedianya, perpanjangan tersebut sudah berakhir per 11 Februari lalu. Namun, karena progres di lapangan masih tersisa sekitar 15 hingga 20 persen, pelaksana kontraktor yakni PT Haidasari Lestari kembali mendapat kesempatan kedua untuk menuntaskan pekerjaan.

“Kita kan memberikan kesempatan kedua menyelesaikan dalam waktu 40 hari, didalamnya itu akan tetap dikenakan denda per hari juga,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Banjarmasin, Riny Subantari kepada Jurnalis Mediakita.co.id ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/2/22).

Plt Kadis PUPR Banjarmasin, Riny Subantari. Foto - Hans

Selain dijatuhi denda keterlambatan, PT Haidasari Lestari juga terancam diputus kontrak apabila dinilai sudah tak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Ihwal keterlambatan penyelesaian, Rini bilang memang terdapat beberapa hambatan kecil. Mulai dari pembebasan lahan yang sempat bersengketa, hingga sering kalinya hujan turun yang cukup menyulitkan para pekerja.

Terbaru ini, ia beralasan bahwa proses keterlambatan lantaran pengaspalan lantai jembatan cukup memakan waktu tambahan. Secara rinci, disebutkannya pengaspalan jembatan harus menunggu umur beton setidaknya menginjak 28 hari. Karena itu, pihaknya memutuskan untuk kembali memberikan perpanjangan masa pengerjaan kepada kontraktor.

“Pekerjaan itu kan tanggung. Dalam arti kalau misalnya pile slab jadi kita mau mengaspal sambil nunggu umur beton. Kalau selesai kan tanggung tidak di aspal. Aturannya ada kok," sambungnya.

Sekadar diketahui, proyek Jembatan HKSN I digarap dalam dua tahap. Pengerjaan tahap pertama sudah berlangsung pada 2020 lalu. Kemudian dilanjutkan untuk tahap kedua pada 2021, namun lantaran masih belum tuntas, pekerjaan terpaksa kembali dilanjutkan pada tahun ini.

Dinas PUPR Banjarmasin beralasan pengaspalan lantai jembatan memakan waktu. Foto - Hans

Jembatan yang memiliki panjang 400 meter dengan lebar 12,7 meter itu sedikitnya telah menyedot kantong anggaran hingga Rp 85 miliar. Dengan rincian, tahap pertama sebesar R p34 miliar, tahap kedua Rp 18 miliar serta Rp 33 miliar untuk biaya ganti rugi pembebasan lahan. (hns)