Pencarian

Pasca Momen 5 Rajab, Dishub Banjar Berlakukan Batas Waktu Urai Kepadatan Jemaah


Suasana pasca momen 5 rajab di Sekumpul. Foto - Raden

MEDIAKITA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar memberlakukan batas waktu tertentu, untuk mengurai kepadatan jemaah Sekumpul pasca momen 5 rajab tahun 2025 masehi. 

Kepala Dishub Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana mengatakan, pihaknya mengutamakan jemaah pejalan kaki terlebih dahulu sebelum memperbolehkan jemaah pengguna kendaraan bermotor bergerak keluar dari area-area parkir yang tersedia. 

“Setelah satu jam atau lebih baru kita perkenankan kendaraan roda 2 bergerak, baru lanjut kendaraan roda 4 satu jam kemudian,” ujar Nyoman, Minggu (5/12/2025) malam. 

Selain batas waktu tertentu, Dishub Banjar juga memberlakukan sistem satu arah atau one way untuk mengurai kemacetan saat arus balik jemaah haul. 

"One way dari Banjarbaru menuju arah Banjarmasin menggunakan 2 jalur (Jalan A Yani)," sebut Nyoman. 

Kemudian, kendaraan bermotor dari arah Banjarmasin yang hendak menuju ke Banjarbaru, dialihkan melalui Jalan Gubernur Soebardjo KM 17 menuju arah Jalan Lingkar Selatan Bandara Syamsudin Noor. 

"Jika tidak memungkinkan, pengendara terpaksa menunggu di bahu jalan," cetusnya. 

Sementara itu, sistem satu arah ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor dari arah Martapura menuju hulu sungai. 

“Untuk dari hulu sungai ke Martapura terpaksa harus menunggu di bahu jalan,” ucapnya. 

Nyoman memperkirakan, arus lalu lintas dari arah hulu sungai menuju Banjarmasin akan kembali normal pada Senin (6/1/2025) pagi.

“Kami mengimbau kepada para jemaah kalau rest area sudah full, jangan dipaksakan. Terus saja jalan sampai ketemu rest area lainnya supaya tidak terjadi perpadatan,” tutupnya. (rdn)