Pencarian

Pasutri Pencuri HP di Pelaihari Mendapat Ampunan


Kepala Kejari Tala Ramadani SH melepaskan rompi tahanan tersangka usai mendapat Restorative Justice. Foto - Ardian

MEDIAKITA.CO.ID - Tersangka pencuri handphone, UG (19) bernapas lega, setelah dirinya lepas dari jerat hukum melalui proses restorative justice yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

Restorative justice ini dilakukan usai Mira Nopitasari pemilik ponsel memutuskan untuk memberikan maaf kepada pasangan suami istri (Pasutri) yang sudah mencuri ponsel miliknya.

Alasannya yakni prihatin dengan kondis ekonomi pelaku yang terbilang masuk golongan menengah ke bawah.

Selain itu, pelaku juga mengembalikan handphone miliknya, karena tidak sempat menjual ke orang lain. 

"Kasihan keluarga mereka, jadi ulun memaafkan," ucapnya dihadapan Kepala Kejari Tala, Ramadani awal pekan tadi.

Mendapat pengampunan, UG pun mengaku bersyukur dan 
berjanji tak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

"Saya tidak akan mengulang, dan terimakasih kepada semua pihak," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Kejari Tala Ramadani mengatakan, pemberian restorative jusctice ini telah lebih dulu mendapat lampu hijau dari Jampidum Kejagung RI.

Selain itu, pemberian RJ ini dilandasi aturan yang memperbolehkan terhadap kasus yang tuntutan ancaman tidak lebih dari 5 tahun dan materi kerugian kurang dari Rp 2,5 juta. 

"Kasus ini juga dilandasi keadaan pelaku," ungkapnya. (ard)