Pencarian

Pemerintah Blokir TikTok Cash dan Vtube

Ilustrasi gadget sebagai sarana penggunaan aplikasi TikTok Cash dan VTube. Foto - Pixabay

MEDIAKITA.CO.ID - Media sosial belakangan ini diramaikan dengan aplikasi TikTok Cash dan VTube. Kedua aplikasi itu dikabarkan dapat memberikan uang hanya dengan cara seseorang menonton TikTok dan video di platfom VTube.

Terkait dengan munculnya aplikasi ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan respon dengan memblokir situs TikTok Cash dan VTube. Kebijakan pemerintah tersebut didasarkan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Staf Khusus Bidang Digitalisasi dan SDM Kemkominfo, Dedy Permadi menyatakan bahwa pemblokiran sesuai dengan permintaan resmi dari OJK yang berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. 

Selain itu, Kementerian Kominfo melalui Tim AIS telah melakukan tindak lanjut terhadap 82 konten yang direkomendasikan instansi sektoral sejak Januari 2021 lalu. Media sosial yang terafiliasi dengan situs TikTok Cash turut terkena imbasnya.

“Pemblokiran dilakukan karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. Alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/2/21) tadi.

Sebelumnya, OJK juga telah meminta secara resmi kepada Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech, karena terindikasi sebagai skema money game.

"VTube masuk daftar investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi sejak Juni 2020," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing.

Tongam mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan kegiatan investasi yang berstatus ilegal.

Sebagaimana diketahui, warganet sebelumnya ramai membahas aplikasi TikTok Cash karena disebut dapat memberikan imbalan uang dengan hanya menonton video TikTok. 

Selain TikTok Cash, masyarakat juga sempat dihebohkan dengan kemunculan VTube, yang menawarkan imbalan poin bagi anggotanya setelah menonton iklan di platform tersebut. Di mana poin tersebut dapat ditukar dengan uang tunai. (tim)