Pencarian

Pencabulan, Anak Perempuan Butuh Perhatian


Ilustrasi anak perempuan di bawah umur yang mengalami depresi setelah menjadi korban pencabulan. Foto - Pixabay

MEDIAKITA.CO.ID - Kasus pencabulan anak di bawah umur masih cukup marak terjadi di Kota Banjarbaru. Padahal beberapa waktu lalu, Kota Banjarbaru dinobatkan sebagai Kota Layak Anak (KLA) setelah meraih nilai 979 dari hasil maksimal 1.000 selama penilaian mandiri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Andri Irawan mengatakan, meskipun kasus pencabulan anak di bawah umur ini bukan termasuk salah satu kriteria penilaian KLA, namun hal tersebut tetap perlu mendapatkan perhatian khusus. Sebab, dari awal tahun 2021 sampai pertengahan tahun 2021 ini imbuh Andri, ada sebanyak 7 kasus pencabulan yang tercatat di Kejari Banjarbaru.

"Kebanyakan kasus pencabulan terjadi pada anak perempuan yang berusia 13 hingga 16 tahun, atau masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan untuk laki-lakinya berkisaran umur kurang lebih 22 tahun," terang Andri.

Andri melanjutkan, adapun penyebab terjadinya kasus pencabulan salah satunya dikarenakan pergaulan yang kurang tepat.

"Masalah seperti inilah yang sering membuat adanya tindakan pencabulan," katanya.

Oleh karena itu kata Andri, untuk meminimalisir terjadinya pencabulan anak di bawah umur khususnya anak perempuan, peran orang tua dalam mendidik anak sangat dibutuhkan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Jadi saat seperti ini orang tua tidak bisa hanya berharap kepada para guru saja, karena saat ini pertemuan antara siswa dan guru sangat terbatas bahkan tidak bisa," ungkapnya.

Andri menambahkan selain peran orang tua, dinas terkait seperti Disdalduk KB PMP dan PA (Bidang PPA) dan juga Dinas Sosial (Dinsos) juga harus selalu berperan aktif untuk mensosialisasikan kepada orang tua dan anak-anak tentang bahayanya salah pergaulan (pergaulan bebas).

"Dengan cara seperti ini, Insyaallah tindakan pencabulan di bawah umur akan bisa teratasi," tutupnya. (fer)