Pencarian

Pertama di Banjarbaru, Sidang Isbat Nikah Kini Bisa di Kantor Kecamatan BBS


Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin (tengah) menyampaikan pemaparan terkait sidang isbat nikah terpadu. Foto - Tim

MEDIAKITA.CO.ID - Pemerintah Kota Banjarbaru terus berupaya untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, salah satunya pelayanan tentang pelaksanaan sidang isbat nikah.

Kini, selain bisa datang langsung ke Pengadilan Agama setempat, warga Kota Banjarbaru yang ingin melaksanakan sidang isbat nikah juga bisa datang ke kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan (BBS). Sebab, kantor kecamatan yang berada tepat di samping Pasar Bauntung Banjarbaru ini menjadi pilot project inovasi layanan publik sidang isbat nikah terpadu.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menilai bahwa sidang isbat nikah penting dilakukan. Sebab berdasarkan data, masih banyak warga yang belum melaksanakan nikah secara tertulis. 

"Masih banyak masyarakat belum mempunyai dokumen-dokumen berkaitan dengan pernikahan ini," kata Aditya saat menghadiri dan membuka Sosialisasi Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu, di Aula Kantor Kecamatan Banjarbaru, Kamis (20/1/22).

Aditya berharap dengan dilaksanakannya sidang Isbat di Kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan ini, kedepannya bisa menekan angka warga yang belum melaksanakan nikah secara tertulis, serta untuk memecahkan permasalahan yang berkaitan ahli waris. 

“Kedepan seluruh Kecamatan di Kota Banjarbaru juga bisa melaksanakan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Camat Banjarbaru Selatan, Taufik Purwanto meminta dukungan dari berbagai pihak untuk pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini. Karena menurutnya, hal tersebut sesuai dengan tagline Banjarbaru yang JUARA, (Maju, Agamis, dan Sejahtera).

"Semoga dengan adanya inovasi pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini, diharapkan bisa memecahkan permasalahan yang ditimbulkan akibat pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi atau nikah siri, karena urusan administrasi dan sidang isbat bisa dilakukan di Kantor Kecamatan," tuntas Taufik. (tim)