
Ilustrasi pelaku kriminal dibekuk polisi. Foto - Pexels
MEDIAKITA.CO.ID - Tak sampai 24 jam, polisi berhasil membekuk MN (19), pelaku penusukan terhadap AJ (21) di Jalan Awang Peramuan Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru yang terjadi pada Sabtu (1/2/2025) sore. Pelaku dibekuk di Kabupaten Tapin setelah sempat melarikan diri.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Kanit Opsnal Polsek Liang Anggang, Resmob Macan Kalsel, dan Resmob Polres Banjarbaru.
"Kepolisian mendapat kabar bahwa tersangka bersembunyi di kediaman ibunya," ujar Kapolsek, Minggu (2/2/2025).
Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan MN di Jalan Tatakan, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.
"Saat diamankan pihak berwajib, MN mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan kepada AJ," ungkapnya.

Pelaku penusukan di Awang Peramuan Banjarbaru. Foto - Humas Polres Banjarbaru
Dalam aksi penusukan tersebut, pelaku menggunakan pisau berwarna kuning dengan kumpang yang memiliki panjang sekitar 20 cm.
"Pelaku melakukan penusukan karena pengaruh minuman beralkohol serta tidak terima dengan kata-kata kasar yang dilontarkan korban," jelas Kapolsek.
Perkelahian pun tak terhindarkan. Merasa terdesak, MN langsung mengeluarkan senjata tajam dan menghujamkannya ke tubuh korban sebanyak dua kali.
"Serta menyambit korban sebanyak satu kali, sehingga korban meninggal dunia," pungkasnya.(mdn)