Pencarian

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 135 Kg Asal Malaysia


Polresta Banjarmasin menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sabu seberat 135,02 kilogram. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 135,02 kilogram asal Malaysia.

Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kurir yakni MY (34) warga Sungai Paring, Kabupaten Banjar serta EG (34) dan BAH (34) yang merupakan warga Kalimantan Timur.

"Ini sudah pengiriman yang ke tiga. Yang pertama mereka kirim 50 kilogram dan yang kedua itu sebanyak 100 kilogram. Nah yang ketiga ini akhirnya kami dapat gagalkan," ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan dalam konferensi pers, Selasa (15/6/21) kemarin.

Kombes Pol Rachmat Hendrawan menjelaskan seluruh barang haram tersebut dikemas menggunakan bungkus teh hijau China dan masuk ke Banjarmasin melalui Kalimantan Timur (Kaltim).

Awalnya, ketiga pelaku masuk ke Banjarmasin menggunakan jalur sungai dan kemudian barang dipindahkan ke sebuah mobil. Mengetahui adanya barang haram yang telah masuk ke Banjarmasin dalam jumlah besar, petugas lalu mencegat mobil yang digunakan para pelaku.


Tiga orang pelaku yang merupakan kurir diamankan polisi. Foto - Istimewa

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mendapati 41 paket sabu yang disembunyikan ke dalam 15 karung beras.

"Kita kembangkan dan ikuti, mereka ini sempat membawa barang ini dengan klotok dan tambat di pelabuhan museum Wasaka di samping Jembatan Banua Anyar," ungkapnya.

Tak sampai di situ, petugas juga berhasil melacak sisa barang yang disembunyikan pelaku di salah satu gudang di kawasan Jalan Sukamara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Selain 30 karung beras yang berisi 89 paket besar sabu, para pelaku ternyata juga menyimpan ganja seberat 528 gram. 

“Rencananya sabu dan ganja tersebut diedarkan di wilayah Kalsel dan Kalteng," imbuh Kapolresta Banjarmasin.

Selain barang haram, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit telpon genggam, satu unit mobil Terrano Nopol DA 1831 TEB, serta satu unit kendaraan roda dua.

Diketahui, ketiga pelaku yang merupakan kurir mendapatkan upah dari seorang bandar masing-masing sebesar Rp20 juta untuk sekali jalan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin. Mereka juga terancam dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto (jo) Pasal 135 ayat 1 dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun, serta denda sebanyak Rp8 miliar. (hns)