
Polres Banjarbaru gelar pemusnahan barbuk kasus narkotika. Foto - Humas Polres Banjarbaru
MEDIAKITA.CO.ID - Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Teranyar, mereka memusnahkan barang bukti (barbuk) hasil pengungkapan kasus narkotika di Kantor Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Jumat (14/3/2025). Barbuk yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 146,72 gram dan 350 butir obat mengandung Karisoprodol.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan dalam deterjen sebelum dibuang ke saluran toilet, memastikan barang haram tersebut tidak bisa disalahgunakan kembali.
Kasus-kasus yang melahirkan barang bukti ini diungkap sepanjang Februari hingga Maret 2025. Secara keseluruhan, ada delapan kasus dengan total 10 tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Denny Juniansyah, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Banjarbaru.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba semakin meningkat, sekaligus mendorong peran aktif warga dalam melaporkan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Polres Banjarbaru menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak akan berhenti, sampai peredaran barang haram ini benar-benar hilang dari wilayah Banjarbaru," tuntasnya. (PolresBjb)