Pencarian

PPKM Level IV, Banjarbaru Sekat 4 Titik


Empat titik di Kota Banjarbaru akan disekat saat PPKM Level IV, salah satunya di depan Q Mall Banjarbaru. Foto - Ferdi

MEDIAKITA.CO.ID - Empat titik lokasi di Kota Banjarbaru akan disekat saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, yang rencananya akan dilaksanakan dari tanggal 26 Juli 2021 ini.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso saat mengadakan rapat berkaitan dengan PPKM Level IV di Kota Banjarbaru bersama Wali Kota dan Forkopimda, di Aula Gawi Sabarataan, Sabtu (24/7/21).

AKBP Doni Hadi menyebutkan, penyekatan itu nantinya akan dilaksanakan di depan Kota Citra Graha, depan Q Mall Banjarbaru (batas kota), Simpang 3 Kelurahan Bangkal, dan Simpang 4 LIK Liang Anggang.

Masih kata AKBP Doni, bagi masyarakat Banjarbaru maupun masyarakat luar Banjarbaru yang melewati penyekatan, wajib menunjukkan kartu sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal 1 kali atau memperlihatkan hasil tes swab PCR.

"Jika tidak memiliki beberapa (persyaratan) yang diminta, maka mereka wajib untuk putar balik dan tinggal di rumah saja," ujar AKBP Doni.

Sementara itu untuk karyawan atau pekerja sektor esensial dan juga sektor kritikal lanjutnya, wajib memiliki kartu identitas serta juga wajib sudah melakukan vaksin yang pertama agar ketika melewati beberapa penyekatan di dalam kota, mereka bisa menunjukkan kartu identitasnya.

"Hal ini ditunjukkan agar semuanya terkoordinir, dan yang lewat juga memang yang berkepentingan," ungkapnya.


Depan Q Mall Banjarbaru akan dilakukan penyekatan saat PPKM Level IV. Foto - Ferdi

Lebih lanjut AKBP Doni, adapun pekerja sektor esensial yang diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), diantaranya yakni pekerja komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan pekerja sektor kritikal yang diperkenankan keluar masuk wilayah Kota Banjarbaru dengan syarat STRP, diantaranya yakni karyawan bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, semen, objek vital nasional, konstruksi, karyawan utilitas dasar seperti listrik dan air, serta pekerja di industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

"Sementara sebelum masa pemberlakuan PPKM pada tanggal 26 Juli mendatang, bagi perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak yang awalnya diizinkan untuk keluar atau masuk Kota Banjarbaru dengan membawa serta STRP, yaitu kunjungan sakit, kunjungan duka atau mengantar jenazah, hamil atau bersalin, serta mendampingi ibu hamil atau bersalin," tutupnya. (fer)