Pencarian

Raperda Retribusi Pelayanan Pemakaman Digodok

Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono sampaikan satu buah usulan raperda dalam rapat paripurna di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (6/4/21). Foto - Hans

MEDIAKITA.CO.ID - Upaya untuk meringankan tarif retribusi pelayanan pemakaman yang dikelola masyakarat dengan mematok tarif yang dinilai cukup membebani, Pemerintah Kota Banjarbaru menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) Retribusi Pelayanan Pemakaman.

Raperda yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku eksekutif itu akan diberlakukan terhadap Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang memang menjadi tanggung jawab Pemkot.

"Banyak juga di Banjarbaru ini pemakaman yang dikelola oleh masyakarat, mungkin tarifnya juga agak tinggi. Tetapi, dengan adanya TPU yang kita kelola dengan tarif lebih rendah setidaknya bisa membantu masyakarat," ungkap Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono dalam rapat Paripurna DPRD Banjarbaru di ruang Graha Paripurna, Selasa (6/4/21) siang.

Secara umum, Wartono memastikan untuk luasan lahan pemakaman yang ada di Kota Idaman masih mencukupi, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk.

Apalagi, kata Dia, Pemkot Banjarbaru juga telah menyiapkan TPU di 5 Kecamatan yang tersebar.

"Jadi, kalau itu difungsikan nanti mudah-mudahan bisa mencukupi," ujar Wartono.

Wartono berharap, setelah raperda tersebut disahkan menjadi perda nantinya bisa digunakan sebagai landasan untuk menetapkan tarif retribusi yang tidak memberatkan masyakarat.

"Setelah melewati pembahasan dan disahkan oleh DPRD, raperda ini bisa menjadi acuan yang meringankan tarif pelayanan pemakaman," harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar menyambut baik usulan raperda yang disampaikan oleh Pemkot Banjarbaru.

Menurutnya, raperda tersebut akan meningkatkan pelayanan kepada masyakarat terkait pelayanan pemakaman. Selain itu, juga menjadi pemasukan tambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami dari DPRD menyambut baik atas usulan tersebut, semoga bisa ditanggapi baik oleh semua fraksi yang ada agar raperda ini dapat segera dibahas dan dituntaskan menjadi perda," kata legislator Gerindra itu.

Sekadar informasi, Perda memiliki tujuan utama untuk mengatur tentang pemakaian, Hak dan retribusi pelayanan pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota. (hns)