Pencarian

Rencana Kebutuhan Pokok Dikenakan Pajak, Para Pedagang Bereaksi

Salah satu pedagang beras, Badar (55) mengaku belum berani berkomentar banyak perihal rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok. Foto - Hans

MEDIAKITA.CO.ID – Rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kebutuhan bahan pokok menuai reaksi dari segelintir masyarakat, tak terkecuali pedagang tradisional.

Salah satunya pedagang sembako, Imah (29) yang merasa bahwa rencana itu akan membuat rakyat kecil seperti dirinya kian menjerit.

“Jelas saya kurang setuju soal PPN untuk sembako itu, tolong lah perhatikan juga nasib kita sebagai masyarakat yang hanya bekerja demi memenuhi kebutuhan perut,” ucapnya dengan nada ketus saat dijumpai Jurnalis Mediakita.co.id di Pasar Lama, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Sabtu (12/6/21).

Sejauh ini, kata Dia, omzet penjualan sudah berangsur membaik jika dibandingkan pada awal pandemi Covid-19 mendera Nusantara, di mana penghasilan harian nyaris anjlok separuhnya. Sebab itu, Imah meminta kepada pemerintah agar kembali menimbang dan memikirkan secara matang perihal wacana tersebut.

“Ekonomi kita kan belum pulih sepenuhnya, saya rasa tidak perlu dibebani lagi dengan pajak,” katanya.

Berbeda dari Imah, seorang pedagang beras Badar (55) justru mengaku belum berani berbicara banyak soal pengenaan PPN pada sembako.

“Lihat keadaannya nanti, saya mengikuti bagaimana bagusnya saja,” ungkapnya yang sudah berjualan hampir tiga dekade ini.

Sementara itu, beberapa pedagang lainnya saat disodorkan pertanyaan serupa oleh Jurnalis Mediakita.co.id, rata-rata kebanyakan dari mereka menyatakan belum mendengar informasi terkait PPN sembako, sekali pun itu kabar selintingan.

Diketahui, baru-baru ini rencana pengenaan PPN terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat banyak, termasuk di antaranya sembako mencuat ke permukaan hingga menjadi topik hangat yang diperbincangkan oleh kalangan publik.

Dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diterima Mediakita.co.id, pemerintah berencana untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada produk sembako.

Pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A, di mana barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN atau artinya barang tersebut akan dikenakan PPN.

Adapun daftar kebutuhan pokok yang rencananya dikenakan pajak meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, serta sayur-sayuran. Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud antara lain emas, batu bara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

Sekadar informasi, sebelumnya berdasarkan aturan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 menjabarkan bahwa sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat tak dikenakan PPN. (hns)